Oleh: Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
“Berlakulah adil dalam berdagang, karena keadilan akan membawa keberkahan dalam setiap transaksi.” – Anonim
Berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki yang menjanjikan kesuksesan, keberkahan, banyak hal positif yang menyertainya, jika dalam pelaksanaanya dilakukan secara jujur, halal, adil, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar serta produk yang dijual adalah produk yang berkualitas.
Kesuksesan dan keberkahan di atas tentu akan sulit diraih jika salah satu saja dari lima syarat yang ada tidak terpenuhi.
Di tengah perkembangan pesat industri barang konsumsi, keberadaan produk kedaluwarsa yang beredar di pasar menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani. Salah satu wilayah yang saat ini tengah menjadi sorotan terkait isu ini adalah Kabupaten Bandung, yang tidak hanya menjadi pusat perbelanjaan, tetapi juga pasar bagi berbagai produk pangan dan barang kebutuhan sehari-hari. Keberadaan produk kadaluarsa yang masih dijual di pasar menimbulkan kecemasan dan pertanyaan serius mengenai pengawasan kualitas barang dan perlindungan konsumen.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa produk kedaluwarsa -baik makanan, minuman, hingga obat-obatan- masih beredar di pasar tradisional maupun supermarket modern di Ciparay, Kabupaten Bandung. Modus penjualan produk makanan dan minuman tersebut terhenti setelah Polresta Bandung menerima laporan masyarakat yang merasa curiga dengan produk pangan jualan tersangka NS.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan “tersangka kami amankan berikut barang buktinya” pada Jumat (15/11/2024). Muenurut keterangan, tersangka mendapatkan produk pangan kedaluwarsa dari Tangerang dan Bogor. Semestinya produk-produk tersebut digunakan untuk bahan pangan ikan karena sudah kedaluwarsa.
Tersangka mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk keuntungan pribadi. Setelah tanggal kadaluarsa diubah, ia menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih murah agar menarik pembeli.
Mengapa hal ini bisa terjadi dan lolos edar?
Penyebab terjadinya fenomena beredarnya produk pangan kedaluwarsa ini, tidak lain karena kurangnya pengawasan dan penegakkan hukum. Meskipun pemerintah daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memiliki aturan mengenai pengedaran barang konsumsi, implementasi di lapangan seringkali kurang maksimal. Minimnya razia dan pemeriksaan rutin dari instansi terkait membuat produk kedaluwarsa masih bisa lolos dan beredar di pasaran. Selain itu, minimnya edukasi dan kesadaran konsumen yang mengakibatkan konsumen tidak terlalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa atau kualitas barang yang mereka beli, terutama di pasar tradisional. Kurangnya pengetahuan tentang bagaimana cara membaca tanggal kedaluwarsa dengan benar dan apa konsekuensi dari mengonsumsi barang kedaluwarsa menyebabkan mereka tidak terlalu waspada. Selain itu, rasa kepercayaan terhadap pedagang atau toko yang sudah dikenal juga terkadang mengurangi kehati-hatian konsumen.
Motivasi ekonomi pedagang juga menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam perdagangan. Jika batasan halal dan haram tidak menjadi motivasi mereka, maka segala cara akan ditempuh untuk meraup keuntungan setinggi-tingginya. Alhasil, menjual barang kedaluwarsa meskipun tidak aman untuk dikonsumsi mungkin dianggap sebagai cara untuk mengurangi kerugian. Terutama jika barang tersebut sudah dibeli dengan harga tinggi dan terlanjur berada di tangan mereka. Motivasi untuk mencari keuntungan cepat tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap konsumen dapat mendorong praktik yang tidak etis ini.
Bagaimana Islam memandang dan mengatasi persoalan tersebut?
Islam mengajarkan nilai-nilai yang sangat relevan untuk mengatasi masalah ini, baik dari aspek etika bisnis maupun perlindungan konsumen. Berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan dalam konteks beredarnya produk kedaluwarsa di Kabupaten Bandung berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam:
1. Menjaga amanah dan keadilan (tanggung jawab pedagang)
Dalam Islam, setiap transaksi harus didasarkan pada prinsip amanah (kejujuran) dan keadilan. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, pedagang seharusnya tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Mereka harus memastikan bahwa barang yang dijual dalam keadaan baik dan tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.
2. Pengawasan yang adil dan tepat (maqasid al-syariah)
Pengawasan terhadap produk barang harus dilakukan secara adil dan tepat untuk menjaga maqasid al-syariah (tujuan syariat), yang mencakup perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan umat. Pemerintah, lembaga pengawas, dan badan terkait lainnya perlu memperkuat pengawasan dan memperbanyak inspeksi terhadap produk yang beredar di pasar. Islam mengajarkan agar pejabat yang diberi amanah untuk mengatur urusan rakyat melakukan tugasnya dengan penuh keadilan dan tanggung jawab.
3. Edukasi kepada konsumen (tanggung jawab sosial)
Dalam Islam, setiap individu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan masyarakatnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen. Pemerintah dan organisasi masyarakat bisa menggandeng masjid, sekolah, dan media untuk menyosialisasikan pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk yang dibeli, serta dampak buruk yang dapat timbul dari mengonsumsi barang kedaluwarsa. Rasulullah SAW juga mengingatkan umat untuk menjaga kesehatan dan menghindari makanan yang merugikan.
4. Transparansi dan kejujuran dalam bisnis
Kejujuran adalah nilai utama dalam Islam yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pelaku bisnis. Pedagang yang menjual barang harus transparan mengenai kualitas barang yang mereka jual dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Dalam hal ini, pedagang yang menjual produk kadaluarsa harus memiliki niat untuk menghindari penipuan dan memprioritaskan kepentingan konsumen.
5. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan
Islam mengajarkan agar hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Dalam hal ini, tindakan tegas terhadap pelaku penjualan barang kadaluarsa yang merugikan konsumen perlu dilakukan. Pemberian sanksi yang adil dan sesuai dengan aturan hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Berbagai solusi di atas hanya akan dapat diberlakukan dengan sistem Islam Kaffah yang telah terbukti berabad-abad lamanya berhasil dalam menuntaskan berbagai persoalan dalam kehidupan. Sudah saatnya seluruh umat manusia, mencampakkan sistem kufur yang rusak dan menggantinya dengan sistem Islam yang paripurna.
Wallaahu a’lam bis shawab