TEL AVIV (Arrahmah.id) — Pemerintah Israel mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan, kantor PM Israel juga meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan sambil menunggu hasil banding tersebut.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam agresi di Gaza sejak Oktober 2023.
Surat perintah itu menuai kecaman keras dari Netanyahu dan politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh surat perintah penangkapan itu sebagai sikap anti-Semit.
“Israel menantang yuridiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP (27/11/2024).
“Jika pengadilan menolak permintaan ini, semakin menunjukkan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan seluruh dunia, betapa biasnya ICC terhadap Israel,” imbuhnya.
Selain ke Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan atas pemimpin militer kelompok perlawanan Palesina Hamas, Mohammed Deif.
Awal Agustus lalu, Israel mengeklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan. Namun Hamas belum mengonfirmasi kematian Deif.
Pada 21 November lalu, ICC mengatakan telah menemukan “alasan yang wajar” bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. (hanoum/arrahmah.id)