JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony sebagai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Wira membenarkan tersangka berinisial T (Tony Tomang) merupakan Zulkarnaen Apriliantony yakni mantan Komisaris BUMN.
“Betul, betul [Inisial T Zulkarnaen],” ungkap Wira.
Tersangka T ini diduga berperan berperan sebagai perekrut sekaligus mengoordinir sejumlah tersangka, sehingga memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Selain itu, Wira mengungkapkan bahwa selain Zulkarnaen Apriliantony, Polda Metro Jaya juga menangkap Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.
“Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online, di mana sembilan dari 24 tersangka yang telah ditangkap merupakan oknum pegawai Komdigi.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua pekan sekali.
Pelaku mengaku bahwa sindikat ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir oleh pemerintah. (Rafa/arrahmah.id)