GAZA (Arrahmah.id) – Hamas menyambut baik penerbitan dua surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hamas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “langkah ini, yang telah coba dihalangi oleh pemerintah Amerika, yang terlibat dalam kejahatan perang Zionis, selama berbulan-bulan dengan meneror pengadilan dan para hakimnya serta mencoba menghalangi mereka untuk melaksanakan tugas meminta pertanggungjawaban pendudukan atas kejahatan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, merupakan preseden sejarah yang penting.”
Hamas juga menganggapnya sebagai “koreksi dari ketidakadilan historis yang telah berlangsung lama terhadap rakyat Palestina, dan pengabaian yang mencurigakan atas pelanggaran keji yang telah mereka alami selama 76 tahun pendudukan fasis,” menurut pernyataan tersebut.
Hamas meminta ICC untuk “memperluas cakupan penargetannya dengan meminta pertanggungjawaban semua pemimpin pendudukan kriminal, menteri, dan perwira fasis yang telah menumpahkan darah rakyat Palestina dan melakukan pembunuhan, terorisme, dan kelaparan paling kejam yang pernah dikenal dalam sejarah modern.”
Hamas juga meminta semua negara di seluruh dunia untuk “bekerja sama dengan pengadilan dalam membawa penjahat perang Zionis, Netanyahu dan Gallant, dan untuk segera bekerja menghentikan kejahatan genosida terhadap warga sipil yang tak berdaya di Jalur Gaza,” menurut pernyataan tersebut.
Banyak tuduhan
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant, dengan mengatakan ada “alasan logis” untuk percaya bahwa mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pengadilan menambahkan dalam sebuah pernyataan bahwa “ada alasan untuk percaya bahwa Netanyahu dan Galant mengawasi serangan terhadap penduduk sipil.”
Dikatakan bahwa kejahatan perang yang dikaitkan dengan Netanyahu dan Galant termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Pengadilan menekankan bahwa penerimaan ‘Israel’ atas yurisdiksi pengadilan tidak perlu, dan menganggap bahwa pengungkapan surat perintah penangkapan ini adalah demi kepentingan para korban.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk komandan Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, Mohammed Deif.
Netanyahu dan para pemimpin ‘Israel’ lainnya mengecam keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Galant, menggambarkannya sebagai tindakan yang memalukan dan anti-Semit. (zarahamala/arrahmah.id)