JAKARTA (Arrahmah.id) – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kebijakan impor gula yang dilakukan saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015 sudah dikoordinasikan dengan Presiden saat itu, yakni Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan, setiap kebijakan yang akan diambil, telah dikoordinasikan dengan Presiden baik secara formal maupun secara informal.
“Setiap kebijakan-kebijakannya, ditegaskan oleh Pak Tom, bahwa dia laporkan kepada presiden pada waktu itu. Siapa pada waktu itu presidennya? Pak Jokowi,” ujar Ari di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Menurut Ari, koordinasi dengan Presiden tersebut tentu memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sementara untuk kerugian negara setelah izin impor tersebut adalah unsur pokok.
“Jadi clear pada waktu itu sudah ada koordinasi. Nah, kaitan dengan tadi, ahli dari Muzakir, kalian sudah dengar sendiri semua, tentang bagaimana kerugian negara itu unsur pokok,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2015 hingga 2017, dijelaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus importasi gula di masa Tom Lembong menjadi Mendag.
“Tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” terangnya.
Ari menjelaskan, hasil audit BPK juga dihadirkan dalam sidang praperadilan pada hari ini. Hasil audit tersebut akan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan.
“Kami hadirkan sebagai bukti persidangan, bahwa tidak ada kerugian negara, hanya disebutkan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Dirjen dan Direktur,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong pun melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ameera/arrahmah.id)