JAKARTA (Arrahmah.id) – Organisasi massa yang terdiri dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PERSADA) 212 mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu yang mengkritik Proyek Strategis Negara Pantai Indah Kapuk (PSN PIK-2).
“Mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Bpk. Sa’id Didu atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak berpihak kepada rakyat,” ungkap ketiga ormas Islam tersebut dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (19/11/2024).
FPI, GNPF Ulama dan PERSADA 212 menilai kritik Said Didu terhadap PSN PIK-2 merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Terlebih, Said Didu merupakan salah satu pemilik lahan yang berpotensi terkena penggusuran.
“Kritik dan protes Bpk. Sa’id Didu atas proyek PIK 2 adalah kritik dan protes yang sah sebagai bagian hak konstitusional yang dijamin oleh negara lewat UUD 1945,” ungkap pernyataan tersebut.
“Bpk. Sa’id Didu adalah bagian dari pemilik lahan yang menjadi korban dari potensi penggusuran akibat proyek PIK 2 yang justru harus dilindungi kepentingannya selaku warga masyarakat dan didengar suaranya dan masukannya karena merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap rakyatnya bukan malah memilih oligarki dan kapitalis yang berlindung pada Proyek Strategis Nasional,” lanjutnya.
Labih lanjut, ketiga ormas Islam tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan dan melakukan evaluasi total atas seluruh aturan terkait PSN yang dinilai merugikan rakyat.
“Menuntut pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan dan melakukan evaluasi total atas seluruh aturan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijadikan kedok dan dijadikan tameng jahat atas nama kepentingan masyarakat dan kepentingan negara,” paparnya.
“Padahal itu adalah untuk kepentingan bisnis konglomerat, kapitalis dan pemodal yang justru menindas rakyat, intimidasi rakyat, merugikan rakyat, merampas hak rakyat dan mengusur hak rakyat dengan menggunakan tangan penguasa, dengan membodohi penguasa melalui modus Proyek Strategis Nasional (PSN),” lanjutnya.
Mereka juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulangi kesalahan Jokowi yang selalu membungkam suara kritis lewat kriminalisasi dan upaya-upaya sistematis berwujud case building terhadap masyarakat yang melakukan kritik dan protes yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang.
Terakhir, ketiga ormas Islam itu menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mengawasi dan mencegah proyek-proyek yang bertentangan dengan tujuan bernegara yang termaktub dalam Konstitusi UUD 1945. (Rafa/arrahmah.id)