TEL AVIV (Arrahmah.id) – Parlemen ‘Israel’ (Knesset) telah mengesahkan undang-undang baru yang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan, termasuk warga negara ‘Israel’, ke Jalur Gaza dan tempat lain.
RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 61-41, sehingga menjadi undang-undang yang efektif.
Undang-undang tersebut, yang disponsori oleh MK Likud Hanoch Milwidsky, secara luas dianggap menargetkan warga negara Arab ‘Israel’ dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.
Menurut The Times of Israel, undang-undang tersebut “memberikan wewenang kepada menteri dalam negeri untuk mengusir kerabat tingkat pertama dari seseorang yang melakukan serangan jika ia memiliki pengetahuan sebelumnya dan: (a) gagal melaporkan masalah tersebut kepada polisi atau (b) menyatakan dukungan atau identifikasi dengan tindakan terorisme atau menerbitkan kata-kata pujian, simpati atau dorongan untuk tindakan terorisme atau organisasi teroris.”
Orang tua, saudara kandung, anak-anak, dan pasangan dari apa yang disebut “teroris” akan menjadi sasaran undang-undang tersebut. Mereka juga dapat dideportasi atas dasar pernyataan “dukungan atau simpati” atas tindakan “terorisme” yang dilakukan atau karena menerbitkan “pujian, kekaguman, atau dorongan.”
⚡️🇵🇸🇮🇱BREAKING:
The Knesset just passed a law that allows the arrest of Palestinian minors under 14 years old, they also passed a law allowing the Interior Minister to expel family members of Palestinian with Israeli citizenship who commit “terrorist acts” if they knew about the… pic.twitter.com/KrfF6tbWL1
— Suppressed News. (@SuppressedNws) November 7, 2024
Gaza atau Lokasi Lainnya
Surat kabar itu mengatakan bahwa Kementerian Kehakiman dan Kantor Kejaksaan Agung telah menyuarakan kekhawatiran mereka tentang undang-undang tersebut, “yang menetapkan bahwa mereka yang diusir akan dikirim ke Jalur Gaza atau tujuan lainnya.”
Deportasi bagi seseorang yang memegang kewarganegaraan ‘Israel’ dapat berkisar antara 7-15 tahun, dan antara 10-20 tahun bagi seseorang yang memegang izin tinggal sah.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa tersangka akan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan kepada menteri dalam negeri yang kemudian akan memiliki waktu 14 hari untuk membuat keputusan dan menandatangani perintah deportasi.
Undang-undang yang disetujui ini juga mencakup ketentuan yang memperbolehkan anak-anak yang dihukum karena tindak pidana berat yang dianggap sebagai “teroris” untuk dijatuhi hukuman penjara sejak usia 12 tahun.
Operasi perlawanan Palestina di kota-kota ‘Israel’ telah meningkat secara signifikan sejak dimulainya genosida di Gaza tahun lalu. Pada awal Oktober, tujuh warga ‘Israel’ tewas dan 16 lainnya terluka selama operasi penembakan di jantung kota Tel Aviv.
Undang-undang deportasi muncul menyusul rancangan undang-undang yang disetujui oleh Knesset yang memberikan izin kepada kementerian pendidikan untuk memerintahkan pencegahan pengalihan anggaran ke sekolah dengan alasan bahwa “tindakan teroris” dapat terjadi.
Undang-undang ini secara khusus menargetkan sekolah-sekolah Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, dengan tuduhan bahwa sekolah-sekolah tersebut “menghasut anak di bawah umur untuk menentang negara Israel”.
Bulan lalu, Knesset meloloskan dua undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel, Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem timur yang diduduki. (zarahamala/arrahmah.id)