NEW YORK (Arrahmah.id) — Seorang pria asal Kenya berencana melakukan serangan serupa 11 September 2001 terhadap sebuah gedung di Amerika Serikat. Namun rencana tersebut digagalkan, ketika pria tersebut sedang menjalani pelatihan sebagai pilot komersial di Filipina, ungkap jaksa federal AS kepada juri di sebuah pengadilan di New York, Selasa (29/10/2024).
Dilansir VOA (1/11), Asisten Jaksa AS Jon Bodansky mengatakan kepada juri federal di Manhattan bahwa Cholo Abdi Abdullah selama empat tahun merencanakan sebuah serangan, yang ia lakukan atas atas nama kelmpok militan Asy Syabaab.
Dia mengatakan Abdullah hampir menyelesaikan pelatihan pilot selama dua tahun ketika dia ditangkap pada Juli 2019 di Filipina atas tuduhan-tuduhan yang diajukan pemerintah setempat. Dia dipindahkan pada Desember 2020 ke otoritas penegak hukum AS, yang mendakwanya melakukan kejahatan terkait terorisme.
Abdullah menjalani pelatihan bom dan cara beroperasi secara rahasia dan menghindari deteksi sebelum pindah ke Filipina pada 2017 untuk memulai pelatihan intensif guna mendapatkan lisensi pilot komersial, kata jaksa tersebut.
Abdullah menyamar sebagai calon pilot komersial meskipun niat sebenarnya adalah mencari lokasi sebuah gedung di Amerika Serikat di mana dia bisa melakukan serangan bunuh diri dari kokpit dengan mengarahkan pesawatnya ke sebuah gedung, kata Bodansky kepada juri.
Bodansky mengatakan Abdullah “merencanakan serangan seperti 9/11 selama empat tahun” namun kemudian digagalkan dengan penangkapannya.
Terdakwa, yang beroperasi dari sebuah hotel di Nairobi, menggunakan internet untuk meneliti cara mendobrak pintu kokpit dan mencari tahu serangan teroris tahun 2019 yang menewaskan sekitar 21 orang, kata Bodansky. Di antara mereka yang tewas dalam serangan itu adalah seorang pengusaha Amerika Serikat yang selamat dari World Trade Center dalam tragedi pada 11 September 2001.
Jaksa tersebut mengatakan Abdullah juga meneliti informasi “tentang gedung tertinggi di sebuah kota besar AS” sebelum dia ditangkap.
Abdullah, yang mewakili dirinya sendiri dan pernah mengaku tidak bersalah, menolak memberikan pernyataan pembuka dan tidak berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa.
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan sebelum persidangan, jaksa itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka memahami “melalui pengacaranya yang hadir bahwa terdakwa mempertahankan pendiriannya bahwa ia ‘hanya ingin duduk pasif selama persidangan, tidak menentang penuntutan dan apa pun hasilnya, ia akan menerima hasilnya karena dia tidak percaya bahwa ini adalah sistem yang sah.’”
Departemen Luar Negeri pada 2008 menetapkan Asy Syabaab, yang berarti “pemuda” dalam bahasa Arab, sebagai organisasi teroris asing. Kelompok militan tersebut merupakan afiliasi Al Qaeda yang berusaha untuk mendirikan negara Islam di Somalia berdasarkan hukum Syariah.
Jika terbukti bersalah, Abdullah menghadapi hukuman minimal 20 tahun penjara. Persidangannya diperkirakan akan berlangsung selama tiga pekan. (hanoum/arrahmah.id)