JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada 29 Oktober 2024.
Berikut poin-poin penting dalam permohonan praperadilan Tom Lembong:
- Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
- Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
- Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
- Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan Tom Lembong dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Bahkan, dianggap Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tim Hukum Tom Lembong menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum yang berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.
“Melalui permohonan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan,” demikian isi surat permohonan praperadilan Tom Lembong.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berencana mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini diambil menyusul tak terima dijadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Demikian disampaikan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Kami sudah rundingkan, kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ari
Ari mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti soal kliennya itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(ameera/arrahmah.id)