JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya menjamin perlindungan guru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.
Dirinya menyebut, aturan mengenai perlindungan guru telah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Kalau secara aturan, secara undang-undang, sebenarnya sudah ada pasal di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur tentang perlindungan guru,” ujar Mu’ti.
Mu’ti mengegaskan, persoalan utama perlindungan terhadap guru bukan soal jaminan hukumnya. Namun, bagaimana penegakan dan pelaksanaan dari aturan dalam UU Guru dan Dosen.
Menurutnya, kekerasan yang menimpa guru terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya, kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua serta kemampuan guru dalam menangani siswa secara individual.
“Tapi juga tidak kita pungkiri memang ada anak-anak yang dia memerlukan perhatian khusus dari gurunya dan juga mungkin ada ekspektasi yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru. Karena itu kemudian terjadi kasus-kasus yang tidak kita inginkan,” kata Mu’ti.
(ameera/arrahmah.id)