DAMASKUS (Arrahmah.id) — Pemerintahan Presiden Suriah Bashar Al Assad disebut menahan hingga menghukum mati remaja-remaja dengan menuduh mereka terjaring terorisme.
Sebuah investigasi yang dilakukan Syrian Investigative Journalism Unit (SIRAJ) menemukan bahwa pemerintah Suriah pada 2011 menangkap anak-anak di bawah usia 18 tahun dan mengeksekusi mereka ketika sudah mencapai usia legal.
Sebuah tim yang terdiri dari jurnalis investigasi dan pengamat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sumber di pemerintahan dan wawancara eksklusif dengan keluarga korban.
Mereka juga mendapatkan temuan itu dari sumber-sumber terbuka seperti unggahan di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, mereka menemukan daftar nama 25 anak Suriah di bawah umur yang hilang, yang kemudian dikirim ke pengadilan militer dan berakhir dieksekusi mati.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa anak-anak dalam daftar tersebut dihilangkan secara paksa oleh pasukan rezim pemerintah dan dinas keamanan.
“Anak-anak tersebut juga menjadi sasaran penyitaan harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak padahal saat itu mereka masih di bawah umur,” dikutip dari Middle East Monitor (29/10/2024).
Tim investigasi juga mendapati bahwa rezim Suriah mengadopsi metode ilegal untuk menjatuhkan hukuman mati bagi anak-anak tersebut menggunakan Undang-Undang Anti-Terorisme.
“Penyerahan tahanan ke pengadilan militer jelas mencerminkan tidak adanya supremasi hukum di Suriah,” kata pengacara Muhannad Sharabati, yang bekerja di Support Unit Syrian Legal Development Program (SLDP).
“Kekuasaan eksekutif, yang diwakili oleh pemimpin rezim, sepenuhnya mendominasi kekuasaan legislatif dan yudikatif, yang mengarah pada penerapan undang-undang dan pengadilan yang luar biasa yang tidak mematuhi standar hukum internasional, seperti pengadilan militer,” lanjut dia. (hanoum/arrahmah.id)