KAIRO (Arrahmah.id) — Parlemen Arab menyetujui usulan untuk membentuk tim yang akan mengajukan tuntutan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICC) atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina yang saat ini masih menghadapi genosida.
Menurut anggota Parlemen Arab Nasser Abu Bakr, keputusan itu diambil dalam sidang paripurna di kantor pusat Liga Arab di Kairo, Mesir, pada Ahad (27/10/2024), dilansir Wafa Agency.
Dia mengatakan bahwa 34 anggota parlemen menandatangani usulan pembentukan tim, yang kemudian disetujui secara bulat lewat pemungutan suara.
Sekretariat Jenderal Parlemen Arab, yang diwakili oleh wakil ketuanya, Ahmad Al Jabouri, akan berkoordinasi dengan delegasi Palestina untuk menentukan proses dan isi tuntutan tersebut.
Abu Bakr menggarisbawahi pentingnya upaya Parlemen Arab dan masyarakat internasional untuk melayangkan tuntutan hukum di Mahkamah Internasional terhadap kejahatan pendudukan Israel untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpinnya.
Tuntutan itu mencakup penerbitan surat perintah penangkapan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas genosida terhadap rakyat Palestina yang berlangsung sejak tahun lalu hingga sekarang.
Selama sidang, Abu Bakr juga menyampaikan laporan Komite Palestina kepada parlemen dan melaporkan situasi terkini tentang isu politik Palestina kepada para anggota.
Dia memuji badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) atas peran pentingnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan dukungan bagi warga Palestina.
Menurut Abu Bakr, UNRWA telah memberikan bantuan signifikan bagi sekitar 6,4 juta pengungsi. (hanoum/arrahmah.id)