PRETORIA (Arrahmah.id) – Tim hukum Afrika Selatan pada Senin (28/10/2024) menyerahkan ratusan dokumen ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menawarkan “bukti tak terbantahkan” atas tindakan genosida yang dilakukan di Gaza oleh tentara ‘Israel’ dan pernyataan oleh otoritas yang membawa niat genosida.
“Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida ‘Israel’ adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan ‘Israel’ untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” kata sebuah pernyataan dari Pretoria.
“Apa yang dilakukan Afrika Selatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat global untuk mengenang rakyat Palestina, untuk berdiri dalam solidaritas dengan mereka, dan untuk menghentikan bencana. Kehancuran dan penderitaan ini hanya mungkin terjadi karena meskipun ada tindakan dan intervensi dari ICJ dan berbagai badan PBB, ‘Israel’ telah gagal mematuhi kewajiban internasionalnya,” tambah pernyataan itu.
Para pejabat mengatakan bahwa penyerahan tersebut, disampaikan dalam lebih dari 750 halaman teks, di samping lebih dari 4.000 halaman lampiran.
Berbicara kepada Al Jazeera, para pejabat mengatakan mereka yakin bahwa ratusan halaman bukti tersebut “lebih dari cukup” untuk mendukung kasus mereka. “Masalah yang kami hadapi adalah kami memiliki terlalu banyak bukti,” kata Duta Besar Vusimuzi Madonsela, perwakilan Afrika Selatan di Den Haag, kepada organisasi berita Qatar tersebut.
Beberapa bukti yang diajukan mencakup pernyataan publik yang dibuat pekan lalu oleh anggota senior pemerintah ‘Israel’ pada sebuah konferensi bernama ” Persiapan untuk Menetap di Gaza ,” yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemukiman Nachala yang ekstremis dan dipromosikan oleh partai Likud yang berkuasa di ‘Israel’.
“[Kami akan] memberi tahu mereka, ‘Kami memberi kalian kesempatan, pergi dari sini ke negara lain’,” kata Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir selama konferensi tersebut. “Tanah ‘Israel’ adalah milik kami,” tegasnya.
‘Israel’ saat ini tengah berupaya mengusir puluhan ribu warga Palestina yang masih tinggal di Gaza utara sebagai bagian dari kampanye pemusnahan yang berupaya mengubah wilayah tersebut menjadi zona militer berdasarkan Rencana Jenderal.
Pada 26 Januari, ICJ memutuskan bahwa masuk akal jika ‘Israel’ telah melanggar Konvensi Genosida dan memerintahkan pemerintah untuk memastikan bahwa tentaranya menahan diri dari tindakan genosida terhadap warga Palestina. Sebagai tanggapan, ‘Israel’ secara signifikan mengintensifkan kampanye pembersihan etnisnya, termasuk memblokir masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.
LSM internasional Oxfam pada 1 Oktober melaporkan bahwa tentara ‘Israel’ telah membunuh lebih banyak anak-anak dan wanita di Gaza selama setahun terakhir dibandingkan dengan periode yang sama dalam perang lainnya abad ini. (zarahamala/arrahmah.id)