LONDON (Arrahmah.id) — Aktivis anti-Muslim Inggris Stephen Yaxley-Lennon, yang dikenal dengan nama samaran Tommy Robinson, mengakui kembali menyebar hoaks atau fitnah sekaligus melanggar putusan pengadilan sebelumnya.
Dilansir Reuters (28/10/2024), pengakuan itu disampaikan Tommy Robinson selaku terdakwa kasus provokasi dan penyebaran hoaks dalam sidang lanjutan di Pengadilan Mahkota Woolwich London pada Senin (28/10) waktu setempat.
Tommy Robinson dituding sejumlah media dan politikus Inggris menyulut ketegangan dalam kasus penusukan anak-anak di kelas dansa bertema Taylor Swift di Southport, Liverpool, pada akhir Juli 2024.
Ekstremis sayap kanan Inggris ini menyebarkan informasi yang salah atau hoaks di media sosial, dengan klaim palsu bahwa pelaku pesukuan adalah seorang pencari suaka atau imigran Muslim.
Hoaks yang disebarkan Tommy Robinson menyebabkan demonstrasi berujung kerusuhan berhari-hari di hampir seluruh kota Inggris. Para demonstran meneriakkan namanya dan meningkatkan ketegangan antara kelompok sayap kanan dengan aktivis anti-rasisme dan imigran.
Berdasarkan laporan NDTV, pendiri English Defence League (EDL), organisasi Islamofobia ekstrem kanan Inggris ini baru ditangkap pada Jumat 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, Tommy Robinson terjerat dalam kasus serupa. Ia terbukti bersalah menyebar hoaks anak imigran Suriah di Inggris telah menyerang gadis di sekolahnya pada tahun 2021.
Lantaran terbukti kembali mengulangi fitnah merugikan orang, Jaksa Agung Inggris menyatakan perbuatan Tommy Robinson telah menghina peradilan lantaran berani melanggar putusan pengadilan sebelumnya. (hanoum/arrahmah.id)