KABUL (Arrahmah.id) – Saif-ul-Islam Khyber, juru bicara Kementerian Kebajikan dan Pencegah Keburukan Imarah Islam Afghanistan (IIA), mengatakan kepada Tolo News bahwa sejak kembalinya Imarah Islam ke tampuk kekuasaan, 80% hak-hak perempuan di negara tersebut telah terjamin.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa mereka [Imarah Islam] bekerja untuk lebih menjamin hak-hak warga negara yang tersisa.
Saif-ul-Islam Khyber melanjutkan, “Delapan puluh persen hak-hak perempuan telah diberikan kepada mereka. Hak-hak ini termasuk pernikahan, warisan, atau kebebasan yang diberikan Islam kepada mereka dan merupakan hak-hak dasar mereka. Kementerian dan para pejabatnya telah memenuhi 80% dari hak-hak ini.”
Menurut Saif-ul-Islam Khyber, Kementerian serius dalam memastikan hak-hak warga negara, termasuk hak-hak perempuan. Sejak kembalinya Imarah Islam ke tampuk kekuasaan, langkah-langkah signifikan juga telah diambil untuk menjamin hak-hak waris.
Juru bicara tersebut lebih lanjut menambahkan, “Dari semua hak-hak perempuan, sebagian kecil belum sepenuhnya terpenuhi, tetapi kami sedang berupaya untuk menyelesaikannya juga.”
Pada saat yang sama, beberapa cendekiawan agama menekankan bahwa Imarah harus melakukan upaya yang lebih besar untuk memastikan hak-hak warganya.
Samiullah Mohammadi, seorang cendekiawan agama, mengatakan kepada Tolo News, “Islam memberikan fasilitas bagi perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan mengatasi kemiskinan dan kekurangan. Islam menjamin hak-hak laki-laki dan perempuan.”
Ulama lainnya, Abdul Rahman Abid, mengatakan: “Hak-hak laki-laki dan perempuan harus dijamin. Perhatian yang lebih besar harus diberikan pada hak-hak perempuan karena mereka adalah kelompok yang kurang beruntung dan rentan.”
Kementerian tersebut sebelumnya menyatakan bahwa, selama tiga tahun terakhir, mereka telah menyelesaikan lebih dari 4.500 kasus yang berkaitan dengan warisan perempuan dan telah mencegah hampir 5.000 pernikahan paksa. (haninmazaya/arrahmah.id)