JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat, kami akan melakukan deportasi atau pemulangan paksa meskipun izin tinggal mereka masih berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Heru Permana Putra, pada Sabtu (19/10/2024), seperti dilansir Antara.
Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari kisruh yang terjadi terkait dugaan penyebaran aliran sesat oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam.
Setelah melakukan peninjauan lokasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa dua WNA tersebut beserta satu istri dan empat anak mereka.
Dua orang WNA itu langsung ditahan, sementara lima lainnya tidak, karena empat di antaranya adalah anak-anak dan satu perempuan merupakan istri dari WNA yang ditahan.
(ameera/arrahmah.id)