JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemprov DKI Jakarta perlu memperjelas status hukum Kota Jakarta usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu dipertanyakan Ketua Komisi A DPRD DKl Jakarta Inggard Joshua dalam rapat kerja perdana Komisi A, Senin 14 Oktober 2024.
Rapat ini dihadiri Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“DKJ itu baru bisa berjalan manakala Keppres (Keputusan Presiden) sudah ditandatangani. Ini kan belum,” ujar Inggard dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ia khawatir, warga Jakarta kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini, apakah masih menyandang Ibukota atau sudah berubah, karena akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha.
“Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? kita juga bingung,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir.
“Namun secara formil dikeluarkan Keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun,” kata Tri.
Masyarakat pun diminta tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Keppres tersebut.
“Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibukota masih di Jakarta,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)