JAKARTA (Arrahmah.id) – Baru-baru ini, Global Ikhwan Sdn Bhd atau Global Ikhwan Service and Business Holding Sdn Bhd (GISBH) menjadi salah satu perbincangan utama pengguna media sosial di negara tetangga, Malaysia. Mereka disinyalir terkait dengan ajaran sesat.
Yang lebih mengejutkan lagi, pada 11 September 2024, media memberitakan bahwa perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kejahatan eksploitasi anak di rumah amal miliknya.
Namun GISB membantah semua tuduhan tersebut dan setuju untuk bekerja sama dengan polisi dan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) dalam penyelidikan.
GISBH Merupakan perusahaan Islam Bumiputera yang didirikan sejak tahun 2000 oleh mendiang Ustadz Ashaari Muhammad (mantan pimpinan Al-Arqam yang dilarang pemerintah Malaysia), lansir E Central.
Saat ini, Datuk Haji Nasiruddin Mohd Ali adalah Executive Chairman & Chief Executive Officer di GISB Holdings.
Anak perusahaan GISBH antara lain Ikhwan TV, Rangkaja, GISB Bakery, Restoran dan Katering; Industri GISB, Properti dan Pembangunan GISB; Hukum & Layanan GISB; dan GISB Medicare.
Produk & Layanan GISB @ GISBH
GISBH menyediakan produk dan layanan untuk kebutuhan masyarakat muslim khususnya yang halal dan suci.
Diantaranya berbagai jenis roti dan bakpao, produk roti, mie kuning, kwetiau, bihun, produk beku, saus dan kecap, air minum, jus, jus buah, minyak goreng dan lain sebagainya.
GISBH Dari Cabang Bisnis Al-Arqam
Dugaan GISBH terkait ajaran sesat mungkin muncul karena merupakan bagian dari Kelompok Arqam yang didirikan oleh mendiang Ashaari Muhammad.
Bahkan mengutip FMT, Ashaari Muhammad merupakan ketua Global Ikhwan Sdn Bhd sebelum namanya diubah menjadi GISB Holdings.
Berdasarkan postingan Facebook GISB Holdings Sdn Bhd, Global Ikhwan memang didirikan dari sisa-sisa Arqam Group yang merupakan anak usaha gerakan Al-Arqam.
Sekadar informasi, Al-Arqam dinyatakan ilegal oleh Dewan Fatwa Nasional pada tahun 1994. Bahkan pendirinya sebelumnya pernah ditahan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri.
Arqam Group Berganti Nama sebanyak 2 Kali
Sebelum terdaftar sebagai GISB Holdings dengan nama perusahaan Global Ikhwan, Arqam Group berganti nama menjadi Rufaqa Corp.
“Kelompok tersebut telah dibersihkan dari segala kesalahan oleh Cabang Khusus kepolisian, namun rumor negatif masih ada di kalangan umat beragama,” kata Ketua Eksekutif dan Chief Executive Officer GISBH, Nasiruddin Mohd Ali dikutip Malaysia Reserve.
Menurut situs GISB Holdings, perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan pandangan hidup Islami dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan, seni budaya, dan peternakan.
Menurut pernyataan tersebut, dasar pandangan hidup Islam adalah menjadikan Allah SWT sebagai Cinta Pertama, yang dicintai dan ditakuti.
Terdapat 25 Anak Perusahaan di Bawah GISBH
Pada Agustus 2024, konglomerat swasta Muslim ini memiliki aset sekitar RM325 juta dengan 415 cabang bisnis di 20 negara termasuk Inggris, Uni Emirat Arab, dan Prancis.
“Grup ini mempekerjakan 5.346 staf di bawah 25 anak perusahaannya. Di antara aset berharga tersebut termasuk oasis gurun di Arab Saudi, restoran di London, Paris, Istanbul, Dubai dan Mekkah, akomodasi di Turki, sebuah hotel di Sarajevo dan lahan pertanian seluas 120 acre (48.56ha) di Perth,” menurut Malaysia Reserve .
Latar Belakang Operasi Operasi Global & Kronologi Kasus
Pada 11 September 2024), polisi menggerebek 18 lokasi di Selangor yang melibatkan 7 distrik, sementara 2 lokasi lainnya terdeteksi di Negeri Sembilan terkait penyelidikan eksploitasi agama dan anak.
Sebanyak 171 orang yang terdiri dari tenaga pengajar, penjaga asrama, dan ketua pusat studi diamankan. Orang yang ditangkap terdiri dari 66 laki-laki dan 105 perempuan berusia 17 hingga 64 tahun.
Sementara 402 anak-anak dan remaja berusia antara 1 dan 17 tahun berhasil diselamatkan dalam penggerebekan tersebut, diduga menjadi korban eksploitasi, penelantaran dan penganiayaan di tempat yang diyakini milik kelompok tersebut. Sebanyak 201 orang di antaranya laki-laki dan 201 perempuan.
Sejauh ini, polisi telah membuka delapan surat penyidikan sesuai dengan Undang-undang Anak tahun 2001 [UU 611]; Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017 [792]; Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migram 2007 [UU 670] KUHP [UU 574] dan undang-undang lain yang saat ini berlaku.
Menurut keterangan Irjen Polisi Tan Sri Razarudin Husain, modus operandi yang dilakukan GISBH, korban diajari, dididik untuk disentuh kemudian korban disentuh oleh wali dan (korban juga) terpaksa menyentuh anak-anak penghuni lainnya.
Selain itu, korban yang tidak sehat juga tidak diperbolehkan berobat di klinik hingga kondisinya kritis. Yang lebih menjijikkan lagi, ada petugas yang menyentuh tubuh korban yang sakit dengan dalih melakukan praktik pengobatan untuk mengobati rasa sakit.
Korban anak juga dimanfaatkan dengan meminta simpati masyarakat untuk berdonasi. Mereka juga terluka karena menggunakan benda panas karena keras kepala dan tidak mendengarkan instruksi.
Bahkan dari pemeriksaan, ada 3 sampai 5 anak usia lima tahun yang lengannya terluka akibat sendok panas karena melakukan kesalahan.
Bentuk-Bentuk Pelecehan di Rumah Sejahtera
Berbagai bentuk kekerasan fisik telah dilakukan sejak 10 tahun terakhir di rumah kesejahteraan perusahaan. Disebutkan, empat laporan polisi dibuat oleh anggota keluarga penghuni panti asuhan tersebut.
Berikut bentuk-bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh pihak panti kesejahteraan, seperti dilansir E Central dari berbagai sumber:
- Tangan dibakar, disuruh mencabut rumput hingga penuh plastik hitam.
- Anak laki-laki dipukul dan kemudian dipaksa untuk memukul teman-temannya.
- Anak-anak dipisahkan dari orang tuanya, hanya diperbolehkan bertemu dua kali seminggu.
- Pasangan suami istri perlu mengikuti jadwal yang telah ditentukan jika ingin bersama.
- Yang mau menikah tidak bisa memilih, pasangan ditentukan oleh pimpinan puncak perusahaan.
- Setelah menikah, mereka tidak diperbolehkan hidup bersama dan dipisahkan.
(haninmazaya/arrahmah.id)