JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Keputusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pada sidang putusan yang digelar secara e-court online pada 18 September lalu, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp4,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rahmah.
Kasus ini bermula ketika Ilis bersama suaminya, Arif, menyetorkan modal sebesar Rp250 juta pada tahun 2009 untuk berinvestasi dalam proyek tambang batu bara.
Namun, hingga akhir 2009 hingga awal 2010, investasi tersebut mengalami kegagalan dan tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan. Tidak ada pula penjelasan yang memadai terkait masalah tersebut.
Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis, menjelaskan bahwa Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner, yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, menjanjikan keuntungan bagi para investor sebesar 28,6%. Sebagian dari keuntungan tersebut akan diserahkan kepada Darul Quran, lembaga pesantren yang diusung Yusuf Mansur.
“Yusuf Mansur menjual ide bahwa keuntungan akan mengalir ke pesantren, sehingga menarik minat keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis. Namun, bukan hanya keuntungan yang tidak ada, modal pun tak kembali,” kata Zaini Mustafa dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Arif, suami Ilis, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan pengadilan yang dianggapnya adil.
“Kami sangat bersyukur atas hasil ini. Ini adalah buah dari perjuangan tim hukum kami, terutama Pak Zaini dan rekan-rekan. Terima kasih juga kepada hakim yang memutuskan perkara ini dengan bijaksana,” ujar Arif.
Zaini Mustafa berharap Yusuf Mansur segera menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
Menurut Zaini, jumlah Rp4,075 miliar ini sebenarnya relatif kecil dibandingkan dengan kekayaan Yusuf Mansur, termasuk dari usaha Waroeng Steak and Shake.
“Yusuf Mansur pernah menyebut di media bahwa keuntungan dari bisnisnya besar. Jadi, kalau tidak bayar, rasanya memalukan. Ini adalah keputusan pengadilan, dan kami berharap dia segera memenuhi kewajiban ini,” tambah Zaini.
Zaini juga mengungkapkan bahwa ada lebih dari 250 investor lain yang ikut serta dalam investasi batu bara tersebut.
Ke depan, Zaini berencana mengajukan gugatan serupa dengan penggugat berbeda. Ia juga siap menghadapi upaya banding dari pihak Yusuf Mansur jika diperlukan.
(ameera/arrahmah.id)