JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim serta JPU menilai apa yang dilakukan Panca di luar rasa kemanusiaan.
“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan,” kata Sulistyo.
Hakim mengungkapkan bahwa selain membunuh empat anak kandung, Panca juga melakukan kekerasan fisik kepada istrinya dalam keadaan sadar dan direncanakan.
“(Panca) Membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” jelasnya.
Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan Panca. Salah satunya, Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” tuturnya.
Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Panca.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucapnya. (Rafa/arrahmah.id)