JAKARTA (Arrahmah.id) – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku menerima informasi kasus SBB ini sejak September 2023 lalu.
Kedutaan Besar RI di Riyadh pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di tingkat pertama. Selain itu KBRI Riyadh juga membentuk tim advokasi untuk melakukan telaah hukum, mengumpulkan bukti, hingga pendampingan sidang.
Selama sebelas bulan, tim advokasi ini telah menghadiri 23 kali sidang, 11 kunjungan ke penjara, komunikasi dengan keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember hingga dua kali.
Usai serangkaian sidang itu, hakim membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. SBB dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten, dengan hukuman selama setahun.
Setelah masa sidang, KBRI Riyadh bekerja sama dengan imigrasi melakukan pemulangan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024, dan diserahkan secara resmi ke keluarga pada 11 September.
SBB merupakan pekerja migran Indonesia yang masuk ke Arab Saudi dengan cara ilegal pada 2022, menggunakan calo dengan visa kunjungan. Dia masuk dengan sponsor WN Saudi, dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024 ini hingga Juli, Kemlu telah membebaskan 25 orang WNI dari hukuman mati. Mayoritas WNI tersebut berada di Malaysia.
Hingga kini pemerintah Indonesia masih menangani sekitar 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
(ameera/arrahmah.id)