JAKARTA (Arrahmah.id) – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait siaran Azan Maghrib yang diganti dengan running text saat pelaksanaan Misa akbar yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus besok, Kamis (5/9/2024).
MUI tidak mempermasalahkan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan penggantian tayangan Azan Maghrib di televisi dengan running text tidak melanggar syariat Islam.
“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan Azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live Misa yang diikuti jemaat Kristiani (Katolik) yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” ujar Niam di Jakarta pada Rabu (4/9/).
Niam menuturkan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Katolik.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas Azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah Misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkapnya.
Contoh lain yang lebih sederhana, Niam mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan Azan, maka Azannya juga akan diganti dengan running text.
“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata Ni’am.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Cholil Nafis menambahkan bahwa Azan di televisi itu bersifat rekaman elektronik. Sehingga, Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu azan elektronik. Jadi bukan Azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya,” kata Cholil.
“Tidak apa lah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang Misa,” lanjutnya. (Rafa/arrahmah.id)