KABUL (Arrahmah.id) – Amir Imarah Islam Afghanistan (IIA), Hibatullah Akhundzada telah memerintahkan para pejabat Afghanistan untuk memberlakukan undang-undang moralitas baru di Afghanistan.
Pemerintah Afghanistan bulan lalu mengumumkan undang-undang tersebut, yang mencakup aturan bahwa wajah, tubuh, dan suara perempuan harus “ditutupi” di luar rumah, di antara 35 pasal yang mengatur perilaku dan gaya hidup.
Meskipun banyak dari aturan tersebut telah diberlakukan secara informal sejak pengambilalihan IIA pada 2021, kodifikasi formal mereka memicu protes dari komunitas internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia, lansir AFP (2/9/2024).
Akhundzada mengatakan kepada para pejabat sipil dan militer “mereka harus menerapkan hukum untuk mempromosikan kebajikan di masyarakat,” kata sebuah pernyataan dari Departemen Informasi dan Kebudayaan Provinsi Faryab.
Akhundzada membuat perintah tersebut dalam perjalanan yang jarang terjadi ke Faryab utara pekan lalu, menurut pernyataan yang dirilis pada Ahad (1/9).
Peraturan baru ini melarang perempuan untuk meninggikan suara mereka di depan umum dan mengharuskan mereka untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka jika mereka harus meninggalkan rumah mereka, yang seharusnya hanya dilakukan karena kebutuhan.
Perilaku dan cara berpakaian pria juga diatur secara ketat dalam dekrit tersebut, yang menginstruksikan mereka untuk tidak mengenakan celana pendek di atas lutut atau memangkas jenggot mereka dengan rapi.
Bagian lain dari undang-undang tersebut mengatur tentang kehadiran dalam shalat serta larangan menyimpan foto makhluk hidup, homoseksualitas, adu binatang, bermain musik di tempat umum, dan hari libur non-Muslim.
Undang-undang ini menetapkan hukuman bertingkat yang dapat diberikan oleh polisi moralitas, mulai dari peringatan lisan hingga ancaman, denda, dan penahanan dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Akhundzada berada di Faryab pada Jumat setelah mengunjungi provinsi Badghis dalam kunjungan resmi pertamanya ke Afghanistan utara sejak IIA berkuasa, kata Kepala Departemen Informasi dan Kebudayaan Faryab, Shamsullah Mohammadi, kepada AFP. (haninmazaya/arrahmah.id)