JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membenarkan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bocor dan beredar pada Sabtu (24/8/2024) pagi merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, antara lain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5% perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sementara itu, pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Idham menjelaskan putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat (1), yang memuat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
“Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Idham menambahkan, untuk putusan MK Nomor 70 menjadi rujukan menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon yang termuat dalam Pasal 15.
“Selanjutnya pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum penyusunan norma Pasal 15 dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Pada Senin (26/8/2024), Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait dua putusan MK.
(ameera/arrahmah.id)