JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan dilakukannya aborsi dengan beberapa syarat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI sudah menetapkan fatwa aborsi, dan fatwa tersebut bisa menjadi acuan untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah.
“MUI sudah menetapkan fatwa terkait aborsi, bisa jadi acuan,” kata Asrorun Niam, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam Fatwa MUI tentang aborsi, sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI, terdapat enam poin yang sudah ditetapkan MUI mengenai aborsi.
- Mengukuhkan keputusan Munas Ulama Indonesia, tanggal 28 Oktober 1983 tentang kependudukan, kesehatan, dan pendudukan.
- Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu
- Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’at Islam
- Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi
- Fatwa ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebar luaskan fatwa ini
Fatwa tentang aborsi ditetapkan oleh MUI pada 29 Juli tahun 2000.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aturan baru pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat, yaitu dalam kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (Rafa/arrahmah.id)