TEL AVIV (Arrahmah.id) — Seorang tahanan yang merupakan warga Gaza, Palestina, diperkosa beramai-ramai oleh tentara Israel di Penjara Sde Teiman di gurun Negev di Israel selatan, menurut laporan media Israel, pada Senin (29/7/2024).
Mengutip KAN, mengutip sumber keamanan Negeri Zionis itu, menyebut bahwa tahanan itu dibawa ke rumah sakit dengan luka parah di bagian tubuh intimnya, yang membuatnya tidak bisa berjalan.
Seperti dilansir Anadolu Agency (29/7), penyidik Polisi Israel tiba di fasilitas penahanan tersebut untuk menahan sejumlah tentara Israel yang terlibat dalam pemerkosaan tersebut.
Menurut Radio Angkatan Darat Israel, 10 tentara ditahan untuk diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas penyiksaan yang mengerikan tersebut.
Beberapa laporan muncul tentang penyiksaan berat terhadap tahanan Palestina di fasilitas penahanan terkenal itu sejak dimulainya serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak Oktober lalu.
Saat ini, Mahkamah Agung Israel sedang mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia Israel untuk menutup penjara Sde Teiman, tempat tahanan Palestina dari Gaza yang menghadapi penyiksaan dan pengabaian medis.
Tentara Israel diyakini telah menahan ribuan warga Palestina, termasuk wanita, anak-anak, dan petugas medis sejak 7 Oktober 2023.
Dalam beberapa bulan terakhir, tentara Israel telah membebaskan puluhan tahanan Palestina dari Gaza dalam kondisi kesehatan yang memburuk, dengan tubuh mereka yang memiliki bekas luka penyiksaan.
Melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang berkelanjutan di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina Hamas.
Lebih dari 39.360 warga Palestina telah terbunuh akibat agresi Israel sejak saat itu, sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 90.900 terluka, berdasarkan data otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari sembilan bulan dalam agresi Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan kehidupan warga Gaza.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang putusan terakhirnya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diinvasi pada 6 Mei lalu. (hanoum/arrahmah.id)