DEN HAAG (Arrahmah.id) – Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pejabat senior Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah menerima permintaan lebih dari 60 negara, organisasi dan individu untuk campur tangan dalam permohonan Jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi ‘Israel’ dan Hamas, yang dilaporkan memperlambat proses masalah tersebut.
Artinya, “keputusan ICC untuk mengabulkan atau menolak surat perintah penangkapan akan tertunda secara signifikan, kemungkinan hingga beberapa bulan,” menurut The Times of Israel.
Amerika Serikat, Jerman, Palestina, Norwegia, Irlandia, Republik Ceko, Irlandia, Spanyol, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Kolombia, Cile, dan Meksiko (bersama-sama), Uni Komoro, Republik Demokratik Kongo, dan Djibouti termasuk di antara negara-negara yang pengajuannya diterima.
Permintaan dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan tokoh pro-Israel seperti Senator AS Lindsey Graham juga telah diterima, demikian laporan kantor berita Anadolu.
Pengajuan tertulis harus diajukan paling lambat 6 Agustus, menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Selasa (23/7/2024).
Permintaan Ditolak
Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Surat perintah penangkapan juga telah diminta terhadap pejabat senior Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh.
Hamas mengatakan dalam sebuah pernyataan menyusul berita tersebut bahwa surat perintah penangkapan terhadap “para pemimpin pendudukan datang terlambat tujuh bulan” yang mana ‘Israel’ telah melakukan “ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina.”
Gerakan tersebut menyatakan bahwa mereka “mengecam keras upaya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional yang menyamakan korban dengan algojo dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina, tanpa dasar hukum.”
Sementara, Netanyahu menyebut keputusan Khan sebagai “keterlaluan” dan “kekejaman moral berskala bersejarah.” (zarahamala/arrahmah.id)