JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegur dengan keras pihak pengelola base transceiver station (BTS) yang membangun tower di lantai dua Masjid Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Inggard pada saat rapat di Komisi A DPRD DKI bersama warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, dan pihak pemda Jakarta Utara.
Awalnya, perwakilan pengelola PT Bina Mitra Sehati (BMS), Punto, mengatakan pihaknya sudah dalam proses mengajukan perizinan mendirikan tower BTS. Mendengar hal itu, Inggard menyela dan mengatakan wilayah tersebut bukan zona mendirikan tower.
“Yang mana pada prosesnya kami ingin menceritakan, sebenarnya bukannya kami tidak mau mengurus izinnya, tapi adanya transisi IMB (izin mendirikan bangunan) ke PBG (persetujuan bangunan gedung) ini, pada akhir tahun pun kami sudah proses mengajukan, Pak. Karena IMB itu ada di PTSP dan…,” kata Punto.
“Pak Punto, ini kan bukan zonanya,” selak Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (9/7/2024).
Inggard mengatakan pihak pengelola seharusnya dapat membedakan mana kawasan yang berizin dan tidak untuk didirikan bangunan.
“Kalau sudah itu, jangan berusaha melegalkan hal yang tidak legal. Jadi, kalau Anda bilang sudah mengurus izin, kan pertama sudah dilihat zonanya nggak boleh. Ya ngapain mau diurus? Pakai duit ngurusnya? Ini saya ngomong terus terang. Jadi, kalau Anda ngomong seperti itu, ngurus ya nggak bisa,” ujar Inggard.
Inggard bahkan mencurigai adanya permainan uang dalam pembangunan tower BTS di wilayah yang tidak diizinkan.
“Udah. Pokoknya ini zona. Kecuali kalau zona ini diizinkan. Kalau zona ini tidak diizinkan, tidak ada lagi cerita. Kalaupun dari zonanya tidak diizinkan jadi diizinkan, berarti ini ada permainan uang. UU itu dibuat juga pakai uang. Jadi saya pikir cukup ya. Saya tidak mau berurusan dengan orang yang liar,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)