Oleh Novi Widiastuti
Pemerhati Sosial dan Penulis
Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi dan aksesibilitas internet telah memudahkan masyarakat untuk terjerumus dalam aktivitas ini. Praktik terlarang ini telah merambah ke berbagai lapisan dari masyarakat biasa, anak-anak, mahasiswa, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan paparan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), wilayah Jawa Barat menjadi daerah tertinggi penikmat judi online. Perputaran transaksi keuangan menyentuh angka Rp3,6 triliun yang diduga terjadi untuk aktivitas terlarang tersebut.
Dilansir dari media tribunjabar.id, Senin 24/6/2024, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, akan melakukan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Dengan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap ponsel ASN, dengan atau tanpa aplikasi perjudian online.
Dadang mengungkapkan, judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang yang berujung tindakan kriminal, beliau menugaskan kepada BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk bisa memantau para ASN se-kabupaten Bandung yang ketahuan main judi online, pada waktu hari dan jam kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya keterlibatan masyarakat Indonesia dalam aktivitas judi online tentu menjadi sebuah keprihatinan. Keterlibatan ini tentu diakibatkan oleh kompleksnya persoalan hidup yang dipikul oleh masyarakat. Faktor ekonomi, kemiskinan, tingkat sumber daya manusia yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan, tekanan beban hidup yang semakin tinggi, serta ingin mendapatkan uang secara instan tanpa bekerja keras menjadi alasan mereka terjun ke pusaran judi online.
Kesadaran pemerintah akan dampak buruk dari aktivitas judi online sudah ditunjukkan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian sanksi pidana bagi para pelaku, pembentukan satgas pemberantasan judi online, pemblokiran situs judi online. Namun sayang upaya yang dilakukan nyatanya tidaklah mudah, seringkali ada oknum penegak hukum yang berada di belakang mereka, karena itu pelakunya dapat dengan mudah meloloskan diri. Begitu pula dengan pemblokiran ribuan situs judi online, akan muncul situs lainnya dengan menyamarkan namanya sehingga tidak terdeteksi sebagai situs judi online.
Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang penting. Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, di mana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah, berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan jalan mudah dan cepat. Inilah yang membuat praktik haram ini semakin diminati masyarakat.
Akibat penerapan sistem kapitalisme yang rakus dan merusak, juga adanya kepentingan para pemilik modal atau para pengusaha yang diuntungkan dengan judi online ini, sehingga negara mengenyampingkan perannya sebagai penguasa yang sesungguhnya yang tak mampu berkutik. Alhasil semakin marak dan tumbuh suburlah bisnis haram ini.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang sudah sangat jelas memandang bahwa judi online maupun offline adalah haram. Setiap pelaku judi berdosa.
Allah Swt. berfirman: “Hai orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90)
Untuk menghindari beredarnya aktivitas judi online di tengah masyarakat negara dengan sistem Islam akan melakukan upaya pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas, serta melakukan edukasi kepada individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Menanamkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus. Sehingga terbentuk pribadi yang bertakwa dan takut kepada Allah Swt. dan menjauhkan diri dari kemaksiatan.
Ketakwaan juga akan menjadi syarat diterimanya menjadi pegawai negara. Mereka tidak akan tergiur dengan iming-iming harta untuk melindungi kemaksiatan apalagi sampai terjerumus ke dalam aktivitas keharaman. Tapi dengan ketakwaan yang dimiliki maka akan mengontrol anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan.
Di samping itu negara dengan sistem Islam akan menutup situs judi online serta memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku perjudian, dengan hukuman yang membuat jera dan mencegah untuk orang berbuat yang sama. Hukuman yang menjadi penebus siksa di akhirat, jika dijalankan dalam sistem yang tepat.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan cara mengembalikan kepemilikan umum Sumber Daya Alam (SDA) untuk rakyat. Negara mengurus sumber daya alam dan akan dikembalikan untuk kepentingan rakyatnya.
Semua kebutuhan rakyatnya terpenuhi, sandang, pangan, papan. Kepala keluarga pun dipastikan harus bisa mencari nafkah dan negara menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Terpenuhinya dari individu per individu, maka akan meminimalisasi orang yang berbuat judi dan perbuatan haram ini.
Dengan pengaturan yang sempurna dalam Islam, maka judi online bisa diberantas hingga akarnya. Dengan demikin sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh agar tidak ada individu yang menjadi korban judi online.
Wallahua’lam bis shawab