JAKARTA (Arrahmah.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang mencengangkan terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bermain judi online (judol).
Tak tanggung-tanggung, PPATK mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.
“Terkait apakah profesi ini kita bicara profesi, seperti pak Habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR RI, pada Rabu (26/6/2024).
Bahkan tidak hanya anggota DPR dan DPRD, Ivan mengungkapkan bahwa pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) di masing-masing instansi tersebut juga bermain judi online.
Jumlah transaksi judi online anggota DPR, DPRD dan Setjen se-Indonesia yang tercatat mencapai 63 ribu transaksi. Sementara itu khusus di DPR RI, PPATK mencatat ada lebih dari 7 ribu transaksi. Dari ribuan transaksi tersebut diketahui bahwa jumlah total transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar.
“Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan 7 ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi,” kata Ivan.
Ivan pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto agar temuan PPAT terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara.
Adapun terkait rincian data lengkap anggota legislatif yang memainkan judi online, seperti wilayah transaksi dilakukan, domisili, kediaman, nomor handphone, hingga tanggal lahir, Ivan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu isntruksi.
“Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak Setjen untuk menyerahkan data terkait,” bebernya.
Menanggapi pernyataan Ivan, Wakil Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengatakan PPATK secara regulasi boleh menyerahkan data anggota dewan yang memainkan judi online kepada MKD.
“Kalau yang terkait anggota DPR periode ini MKD berwenang meminta kepada siapapun termasuk PPATK. Jadi nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespon pembicaraan hari ini, saya rasa kalau ditanyakan MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)