Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam Kafah
Seiring dengan derasnya arus pornografi di jejaring media sosial, pemerintah melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa ‘X’ (dulunya Twitter) siap diblokir dari Indonesia, jika platform tersebut masih menerapkan kebijakan konten pornografi di Indonesia. (CNBC, 16/6/2024)
Sementara itu, Nenden Sekar Arum selaku Direktur Ekskutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), menilai bahwa pemblokiran ini tidak akan jadi solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Sebab sebelumnya pemerintah melalui Kominfo telah memblokir sejumlah platform digital, tetapi nyatanya tidak efektif. Kendatipun ‘X’ diblokir, yang menyebarkan konten pornografi akan senantiasa ada. (Kompas.com, 16/6/2024)
Akankah Pemblokiran ‘X’ Mampu Mengatasi Pornografi?
Faktanya, kecanduan pornografi dapat mengakibatkan kerusakan pada otak yang cukup serius, bahkan lebih parah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kecelakaan mobil maupun narkoba. (Sardjito.co.id, 30/10/2019)
Karena itu, langkah pemerintah untuk memblokir platform ‘X’ yang memuat konten-konten pornografi patut kita acungi jempol. Apalagi, konten pornografi yang dibolehkan dalam platform ‘X’, menunjukkan bahwa kebebasan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh ‘X’ bahkan oleh medsos lainnya. Yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Sayangnya, jika ditelusuri wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi. Hal ini dikarenakan ada banyak pintu lain yang memberi celah dan mendorong masuknya pornografi. Apalagi, konten bermuatan pornografi hari ini dianggap bisnis basah yang menggiurkan untuk digeluti. Melansir dari Akurat.co (19/3/2024), pada tahun 2019, secara global keuntungan yang dihasilkan dari industri porno mencapai US$100 miliar lebih. Angka ini mengalahkan pendapatan film Hollywood yang hanya US$42,5 miliar. Bahkan jauh lebih besar dari beberapa perusahaan terbesar di dunia.
Di sisi lain, faktanya peminat pornografi amatlah besar dan tak main-main. Bahkan pornografi merupakan situs yang paling banyak dikunjungi setelah YouTube. Selain itu, hari ini industri porno juga terbuka bagi siapa saja akibat dari kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Layaknya di YouTube, setiap orang bebas menjadi konten kreator di situs porno tanpa melewati agensi atau rumah produksi.
Hal ini didukung oleh kondisi masyarakat di Indonesia yang juga merupakan pecandu situs dewasa. Berdasarkan data ECPAT pada 2018 lalu, Indonesia merupakan salah satu negara pengakses konten porno terbesar dan menduduki rangking ke-2 setelah India.
Karena itu, untuk memberantas pornografi dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Seperti dengan menutup platform yang memuat situs-situs pornografi, memburu para pelaku bisnis pornografi, seperti pembuat, yang memasarkan, maupun penikmat situs-situs konten porno tersebut. Kemudian negara harus menerapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan tersebut. Karena pemberantasan pornografi bukan perkara main-main, butuh dana besar, tekad yang kuat, dan kemauan yang tinggi dari negara.
Sayangnya, hingga kini negara tampak abai dan tidak mampu menghentikan laju konten pornografi di negeri ini. Memang benar, pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs pornografi, namun nyatanya hingga kini selalu berbuah kecewa, pornografi terus merajalela. Fakta ini mengonfirmasikan betapa solusi negara dalam menumpas pornografi gagal dan tak mampu menyentuh akar permasalahan sebenarnya.
Sistem Demokrasi Kapitalisme Akar Masalahnya
Sungguh, maraknya konten pornografi di negeri ini adalah salah satu buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Penerapan sistem ini telah menyuburkan kasus pornografi. Esensi materi adalah segalanya yang diadopsi sistem demokrasi kapitalisme, telah menjadikan konten pornografi sebagai ladang bisnis menggiurkan dengan keuntungan yang menjanjikan. Karena itu, selama ada permintaan, maka bisnis haram tersebut akan senantiasa dijalankan. Meskipun taruhannya kerusakan generasi.
Parahnya, suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme, bisnis haram pornografi mendapatkan pelegalan. Dikarenakan hasilnya yang fantastis, bisnis ini dianggap mampu menggenjot perekonomian negara. Itulah mengapa 5 negara pengusung sistem demokrasi kapitalisme di dunia seperti Kanada, Jepang, Amerika, Selandia Baru, dan Bangladesh melegalkan bisnis tersebut. (Okezone.com, 15/11/2022)
Di Indonesia sendiri, UU pornografi hingga kini masih mengalami pengujian dan kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dikarenakan pasal-pasalnya dianggap melanggar norma asusila di masyarakat. (mkri.id, 23/4/2024)
Mirisnya, penerapan sistem ini pun telah melemahkan peran negara sebagai pelindung rakyatnya. Maraknya tontonan pornografi dan pornoaksi yang merangsang syahwat, dan minimnya sanksi bagi pelaku maksiat, membuktikan betapa negara yang menganut sistem kapitalisme-sekuler tidak mampu menjaga dan menghindarkan rakyatnya dari tindak kejahatan.
Islam Solusi Tuntas Atasi Pornografi
Islam memandang pornografi sebagai kemaksiatan dan harus dimusnahkan. Islam pun menetapkan pornografi sebagai induk kejahatan selain khamr. Sebab, pornografi akan menimbulkan banyak kemudaratan bagi manusia. Dengan menjamurnya konten pornografi, maka akan semakin banyak manusia terjerumus ke dalam zina, hilang akal, dan tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Itulah mengapa hari ini demikian banyak kasus pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya. Semuanya diawali oleh maraknya konten pornografi.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Adapun metode jelas dan tegas Islam untuk memberantas kasus pornografi adalah: Pertama, negara yang menerapkan sistem Islam akan mengawasi setiap tontonan yang ada baik di media sosial ataupun media massa. Serta akan menutup semua celah bermuatan pornografi. Memburu pelakunya, baik pembuat, penyebar, maupun penikmatnya.
Kedua, Islam akan membina dan menanamkan akidah yang kuat kepada setiap individu masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa dan jauh dari maksiat.
Ketiga, negara juga akan menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, bersih dan bebas dari hal-hal berbau maksiat. Budaya amar makruf nahi mungkar akan dilestarikan di tengah masyarakat. Sehingga jika ada celah kemaksiatan terjadi bisa langsung dicegah, karena masyarakat tak segan saling menasehati.
Keempat, negara akan menetapkan sanksi dan hukuman yang tegas lagi menjerakan bagi pelaku pornografi. Islam menetapkan bahwa pornografi terkategori jarimah (kejahatan) yang pelakunya diancam dengan hukuman had (hudud) atau takzir yang jenis kadarnya sudah ditentukan oleh hakim. Hukuman ini bisa berupa dipenjara, dikucilkan, atau serupa hukuman zina seperti cambuk dan rajam. Itu karena pornografi biasanya selalu mengarah pada perzinaan.
Semua metode inilah yang akan mampu menyelesaikan masalah pornografi hingga ke akar. Sayangnya, konsep tersebut mustahil terwujud dalam sistem rusak demokrasi kapitalisme. Kebaikan Islam hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam sistem shahih yakni institusi negara Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bish shawwab