JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) tengah mengalami gangguan akibat serangan siber yang memanfaatkan ransomeware brain chipher (brain 3.0).
“Ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN,” kata Kepala BSSN, Hinsa Siburian, dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo), pada Senin (24/6/2024).
Hinsa memaparkan hingga kini BSSN, Kemenkominfo, dan Telekomsigma masih berusaha untuk memulihkan seluruh layanan, termasuk memecahkan enkripsi yang membuat data di PDN tidak dapat diakses.
Data Center yang diserang adalah Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) yang digunakan sambil menunggu Pusat Data Nasional permanen yang masih dalam proses pembangunan.
“Jadi karena kebutuhan untuk proses bisnis, proses jalannya pemerintahan, maka dibuatlah oleh Kominfo, pusat data sementara, yang ada di Jakarta maupun yang ada di Surabaya,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Akibat serangan tersebut, sebanyak 210 instansi baik dari pusat maupun daerah kesulitan melakukan pelayanan.
“Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi imigrasi melakukan relokasi menyalakan layanannya,” ujar Semuel.
“LKPP SIKaP sudah on, Marves punya layanan perizinan event sudah on, kota Kediri sudah on, yang lain dalam progres,” imbuhnya.
PDNS yang dikelola oleh Telkomsigma berada di dua tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya. Pelaku melancarkan serangan siber ke PDNS yang berada di Surabaya.
Pelaku yang melakukan serangan siber meminta tebusan sebesar 8 juta USD atau senilai RP 131 miliar ke pengelola PDN.
“Mereka meminta tebusan 8 juta USD, ya sekian,” kata Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko.
Sampai saat ini, Telkomsigma sebagai pengelola bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas di dalam dan luar negeri masih melakukan penyelidikan atas tindakan penyanderaan data ini. (Rafa/arrahmah.id)