JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di Jakarta Barat. Pihak kepolisian berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar dan menangkap empat orang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary, awalnya polisi bergerak karena adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2024).
Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” katanya.
“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna warni.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.
Kendati demikian, Kombes Ade Ary mengungkapkan uang palsu itu belum sempat diedarkan.
“Ini kami patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Ade Ary.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melihat, meraba, dan menerawang uang sesuai anjuran Bank Indonesia.
“Silakan melakukan asesmen sendiri ya, tapi berkat kesigapan rekan-rekan Ditreskrimum, gagal mereka mau menyebarkan uang palsu ini,” imbaunya kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap satu orang tersangka lagi berinisial F.
“Untuk tersangka ada 4 orang,” ujar Kombes Ade Ary pada Rabu (19/6).
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ade Ary menjelaskan M atau Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu.
“Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” ujarnya.
Ada juga pria FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Pelaku Y berperan untuk menghitung dan melakukan packing uang palsu.
Selain itu, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu. F dijanjikan bayaran Rp 500 juta terkait perannya tersebut.
“F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat,” kata dia.
“Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,” imbuhnya.
Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.
“Saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik). Saudara U keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelasnya. (Rafa/arrahmah.id)