NASIRIYAH (Arrahmah.id) — Irak mengeksekusi gantung delapan orang anggota kelompok militan Islamic State (ISIS). Sumber keamanan dan kesehatan di Irak menyampaikan informasi itu pada Jumat (31/5/2024).
Dilansir Kurdistan24 (31/5), ini adalah rangkaian eksekusi mati ketiga di Irak dalam waktu kurang dari dua bulan. Ada ratusan orang anggota ISIS yang divonis mati oleh Irak.
Di bawah UU baru di Irak, pelaku pembunuhan dan terorisme terancam hukuman mati. Dekrit eksekusi harus diteken oleh Presiden Irak.
Menurut keterangan sumber keamanan Irak delapan orang yang baru dieksekusi adalah anggota ISIS.
“Eksekusi gantung dilakukan di penjara Al-Hut pada Kamis di kota Nasiriyah di bawah pengawasan tim Kementerian Kehakiman,” ucap sumber tersebut seperti dikutip dari Reuters.
“Mereka digantung berdasarkan pasal 4 UU anti-terorisme,” sambung dia.
Al-Hut dikenal sebagai salah satu penjara paling mengerikan di Irak. Sebab, warga Irak meyakini tidak ada yang bisa keluar dalam kondisi hidup jika sudah dipenjara di sana. (hanoum/arrahmah.id)