KABUL (Arrahmah.id) – Beberapa pejabat senior Imarah Islam Afghanistan mengumumkan pada Kamis (30/5/2024) dalam pertemuan “pembebasan dan pengurangan pajak tetap” bahwa pemimpin Imarah Islam telah mengurangi pajak bisnis dari 0,5% menjadi 0,3%.
Menurut para pejabat, tindakan ini dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin Imarah Islam, dan bisnis dengan penjualan tahunan hingga 2 juta afghani tidak akan dikenakan pajak, lansir Tolo News.
Wakil Perdana Menteri untuk Urusan Administrasi Abdul Salam Hanafi meminta para pemungut pajak dalam pertemuan tersebut untuk menangani bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, dan memperingatkan bahwa jika tidak melakukan hal tersebut dan jika ada keluhan, mereka akan dipecat.
Hanafi mengatakan: “Jika seseorang memiliki penjualan tahunan sebesar empat juta, dua juta di antaranya dibebaskan dari pajak dan dua juta lainnya akan dikenakan pajak sebesar 0,3%.”
Sementara itu, penjabat menteri Ekonomi dan Industri dan Perdagangan mengatakan bahwa penciptaan fasilitas pajak untuk bisnis akan berdampak pada kemajuan ekonomi negara. Mereka mengatakan bahwa keringanan pajak untuk bisnis telah diperkenalkan di tengah ketiadaan bantuan asing untuk mendukung anggaran nasional.
Pelaksana Tugas Menteri Perekonomian Din Mohammad Hanif, mengatakan: “Pengecualian atau fasilitas diberikan pada saat Imarah Islam tidak menerima bantuan asing.”
Pelaksana Tugas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nooruddin Azizi, mengatakan: “Tanpa pajak, pendapatan, dan biaya layanan yang dikumpulkan dari bisnis, sektor swasta, dan kamar dagang, mustahil untuk menjalankan pemerintahan di sebuah negara.”
Menurut dekrit ini, jika penjualan melebihi dua juta warga Afghanistan, pembayaran pajak sebesar 0,3% adalah wajib.
Pada saat yang sama, pejabat Imarah Islam lainnya dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pemimpin Imarah Islam telah mencoba untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi pemilik toko dan pengusaha selama tiga tahun terakhir.
Noor-Ul-Haq Anwar, kepala direktorat umum Imarah Islam dalam Urusan Administrasi, mengatakan: “Jika orang-orang memperhatikan, setiap tindakan Imarah Islam bukanlah untuk pertunjukan atau sewenang-wenang, tetapi nyata dan memenuhi kebutuhan situasi saat ini.”
Neda Mohammad Nadim, penjabat Menteri Pendidikan Tinggi, mengatakan: “Pengurangan pajak setiap hari, yang merupakan kebijakan sistem, dilakukan karena ketakwaan dan karena sistem ini Islami.”
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa 206 jenis bisnis, termasuk pemilik toko dan pedagang, aktif secara nasional. Kementerian ini telah meminta semua bisnis untuk membayar pajak mereka tepat waktu dan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. (haninmazaya/arrahmah.id)