MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan organisasi masyarakat dan mahasiswa Islam di Makassar, Sulawesi Selatan, ramai-ramai menolak tempat hiburan malam (THM) W Super Club milik pengacara kondang, Hotman Paris yang berada di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI).
MUI Sulsel dalam pernyataan sikapnya menolak kehadiran tempat hiburan terbesar di Kota Makassar karena bakal jadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.
“Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar,” demikian bunyi pernyataan sikap MUI Sulsel di situs resminya.
MUI Sulsel mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.
“Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat, hal ini akan mencederai icon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan,” tulis MUI Sulsel.
Ormas Islam lain yang menolak keberadaan THM tersebut yakni Pengurus Muhammadiyah Makassar, Forum Umma Islam Bersatu (FUIB) dan beberapa organisasi mahasiswa, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar.
“Kami menolak dengan keras keberadaan W Super Club di Makassar. Tempat hiburan semacam itu tidak hanya merusak moralitas sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan budaya kita,” kata Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, Jumat (31/5).
Mereka menyatakan alasan lain penolakan tersebut, karena THM milik Hotman Paris berada di dekat fasilitas pendidikan dan Masjid 99 Kubah. Masjid 99 Kubah yang merupakan rumah ibadah yang menjadi salah satu ikon Sulsel.
“Apalagi tempat tersebut berdampingan dengan masjid 99 kubah yang notabene adalah ikon rumah ibadah umat Islam di Sulsel,” tegasnya.
Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad juga telah bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk membahas terkait izin THM W Super Club pada Jumat agi tadi.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menerangkan izin W Super Club itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Pemkot Makassar, katanya, tak bisa berbuat apa-apa terkait hal tersebut.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.
Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.
(ameera/arrahmah.id)