JAKARTA (Arrahmah.id) – Ratusan jurnalis dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, ratusan jurnalis melakukan longmarch hingga ke depan gedung DPR.
Para jurnalis menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disiapkan DPR. Mereka melakukan aksi meletakan alat kerja seperti kamera dan juga kartu identitas (id card) sebagai bentuk matinya kebebasan pers.
Selain itu beberapa jurnalis juga melakukan aksi menutup mata dan mulut menggunakan kain hitam sebagai tanda dibungkamnya kebebasan pers.
Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan ada beberapa pasal yang diduga akan memberangus kebebasan pers dalam RUU Penyiaran yang baru.
“Yang kita perjuangkan hari ini bukan tentang masalah pers itu sendiri tetapi tentang 274 juta penduduk Indonesia. Kita ketahui bahwa saat ini ada pasal-pasal yang sangat berpeluang memberangus kebebasan pers yang sedang digodok. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat draf tersebut akan disahkan sebagai RUU, makanya kita tolak,” ujar Herik dalam orasinya.
“Kita minta kepada legislatif untuk menghentikan pembahasan tersebut, mengapa? karena itu sangat merugikan publik. Mengapa? Karena larangan menayangkan konten eksklusif investigasi,” lanjutnya.
Mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika DPR tidak menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.
(ameera/arrahmah.id)