JAKARTA (Arrahmah.id) – MGS (24) alias Gilang pelaku penikaman imam musala berinisial MS (72) di Kedoya, Jakarta barat, terancam dipenjara selama 15 tahun imbas dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
“Terhadap pelaku, kita kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).
Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
Adapun MGS yang ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.
Rencana pembunuhan tersebut muncul akibat dendam karena MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari MS ketika MGS berkunjung ke rumah MS untuk menemui cucunya (A) yang disukai oleh MGS.
(ameera/arrahmah.id)