WASHINGTON (Arrahmah.id) – Kelompok advokasi dan hak-hak sipil Muslim Amerika Serikat, Council on American-Islamic Relations (CAIR), pada hari Kamis (18/4/2024) menyerukan dilakukannya investigasi kejahatan kebencian terhadap pemimpin pro-“Israel” atas dugaan serangan terhadap para demonstran di luar Kedutaan Besar “Israel” di Washington DC.
Ezra Weinblatt, seorang anggota dewan Dewan Hubungan Komunitas Yahudi di Washington Raya, ditangkap setelah diduga menyerang para demonstran anti-perang dan menghancurkan properti mereka di luar kedutaan pada hari Selasa (16/4).
CAIR juga menyerukan kepada penegak hukum untuk menuntut Weinblatt secara penuh.
Menurut sebuah pernyataan dari kelompok tersebut, Weinblatt diduga turun dari kendaraannya, mendekati sekelompok demonstran pro-Palestina, melemparkan peralatan audio mereka ke jalan dan memukul wajah seorang demonstran perempuan.
Ia didakwa dengan tuduhan pengrusakan properti dan penganiayaan ringan.
Dalam sebuah pernyataan, Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh beberapa ekstremis pro-“Israel” terhadap para pembela hak asasi manusia Palestina “sama sekali tidak dapat diterima.”
“Kami menyambut baik penangkapan Ezra Weinblatt, dan kami menyerukan kepada penegak hukum untuk mempertimbangkan dakwaan kejahatan kebencian terhadapnya,” kata Mitchell, seperti dilansir Anadolu.
Selama enam bulan terakhir, aksi protes telah berkecamuk di seluruh negeri menentang serangan pemerintah “Israel” di Gaza.
“Israel” telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Hampir 34.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh di Gaza, dan lebih dari 76.800 orang lainnya terluka di tengah-tengah kehancuran massal dan kekurangan bahan pokok.
Perang “Israel” telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur daerah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
“Israel” dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Rafa/arrahmah.id)