JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Utang Ranuwijaya, menilai pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang membandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani merupakan contoh buruk dari seorang tokoh agama.
“Pernyataan Gilbert adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, tidak beretika, contoh buruk dari seorang tokoh agama lain, yang mencampuri urusan agama Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” kata Prof Utang, lansir inilah.com, Ahad (14/4/2024).
Tindakan tersebut, ujar Prof Utang, telah melanggar prinsip dasar keberagamaan yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.
Lebih lanjut, Prof. Utang menggambarkan tindakan Pendeta Gilbert sebagai pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental, terutama menyangkut soal rukun Islam yaitu ibadah salat dan zakat.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum di bawah pasal penodaan agama yang termuat dalam KUHP pasal 156a, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan UU ITE.
“Yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert sudah lompat pagar ke rumah orang. Dia mencampuri urusan agama orang lain, yakni urusan internal umat Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” jelas Prof. Utang.
Prof. Utang juga mengatakan kejadian ini bisa mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama yang sangat sensitif, berpotensi menimbulkan gesekan dan instabilitas dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
“Sejatinya, antar umat beragama terjalin kehidupan bermasyarakat secara harmonis, saling menghormati ajaran akidah dan ibadah masing-masing agama, toleran, dan tidak boleh saling mencampuri urusan agama masing-masing, apalagi menistanya,” lanjutnya.
Prof. Utang juga mengajak para tokoh agama untuk menjadi teladan yang baik bagi umat dan pengikutnya, memulai kehidupan beragama yang harmonis, yang dimulai dari rasa saling menghormati dan memahami.
(ameera/arrahmah.id)