KABUL (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan mengatakan kepada Tolo News bahwa mereka tidak akan tunduk pada tekanan apapun dari komunitas internasional dalam menerapkan hukum Syariah.
Juru bicara mahkamah mengatakan bahwa masyarakat internasional tidak boleh melancarkan propaganda negatif tentang penerapan hukum Islam di Afghanistan.
“Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan dalam penerapan hukum Syariah tidak peduli dengan tekanan internasional atau tekanan lainnya dan tidak menganggap reaksi tersebut sebagai tekanan,” ujar Abdul Rahim Rashid, Juru Bicara Mahkamah Agung, lansir Tolo News (31/3/2024).
Menurut Abdul Rahim Rashid, penerapan hukum Islam adalah satu-satunya cara untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan pembangunan di negara tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa penerapan hukum Syariah merupakan tuntutan warga negara dan ia menekankan bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan semua hukum Syariah di negara tersebut.
“Mahkamah Agung, yang menyelesaikan kasus-kasus dari semua referensi sesuai dengan Syariah Islam, berkomitmen untuk menerapkan semua keputusan Syariah. Mahkamah Agung menganggap penerapan hukum Syariah di Afghanistan sebagai cara untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan pembangunan, serta memberantas segala bentuk ketidakadilan dan kemalangan,” ujar Abdul Rahim Rashid.
Di sisi lain, sejumlah ulama mengatakan bahwa penerapan hukum Syariah di masyarakat merupakan hal yang penting.
“Penting bagi pemerintah Islam untuk memperhatikan hukuman cambuk dan eksekusi bersama dengan hal-hal lainnya. Semua korupsi di masyarakat diberantas melalui penerapan hukuman dan eksekusi,” kata Haseebullah Hanafi, seorang cendekiawan agama.
Setelah Imarah Islam kembali berkuasa di Afghanistan, Mahkamah Agung negara tersebut telah melaksanakan eksekusi (Qisas) terhadap lima orang atas kasus pembunuhan di provinsi Farah, Laghman, Ghazni, dan Jawjan, yang mendapat reaksi dari berbagai organisasi internasional. (haninmazaya/arrahmah.id)