ISLAMABAD (Arrahmah.id) — Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pelajar berusia 22 tahun atas tuduhan penistaan agama melalui pesan Whatsapp.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan dia membagikan gambar dan video yang kaum muslimin.
Selain dia, dilansir BBC (9/3/2024), seorang anak berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bagian dari kasus yang sama. Keduanya membantah melakukan kesalahan.
Pengaduan penistaan agama sendiri diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.
Kasus ini dirujuk ke pengadilan setempat, tepatnya di Kota Gujranwala.
Dalam putusannya pekan ini, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan istri-istrinya.
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Penggugat menuduh dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
FIA mengungkapkan telah memeriksa telepon penggugat dan menetapkan bahwa “materi tidak senonoh” telah dikirimkan kepadanya.
Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, menuturkan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.
“Siswa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur,” kata pengadilan. (hanoum/arrahmah.id)