SAR-E PUL (Arrahmah.id) — Mahkamah Agung Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) baru-baru ini mengonfirmasi penerapan hukuman cambuk di depan umum sebagai hukuman atas “amoralitas” di Provinsi Sar-e Pul.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Ahad (3/3/2024), seperti dilansir dari 8.AM Media, Mahkamah Agung IIA mengungkapkan bahwa terdakwa menjalani pencambukan di hadapan pejabat IIA setempat, kerabat terdakwa, dan anggota pengadilan IIA di Provinsi Sar-e Pul.
Lembaga tersebut lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdakwa menerima hukuman enam bulan penjara setelah persidangan di pengadilan IIA di Provinsi Sar-e Pul.
Penerapan hudud syariat Islam ini dilakukan secara terbuka setelah baru-baru ini IIA melakukan qishash terhadap tiga orang di Ghazni dan Jawzjan.
Meskipun ada tekanan domestik dan internasional yang mendesak IIA untuk mematuhi standar hak asasi manusia dan menahan diri dari hukuman itu, IIA tetap bersikukuh bahwa apa yang mereka lakukan adalah sesuai dengan ajaran Islam. (hanoum/arrahmah.id)