JAKARTA (Arrahmah.id) – Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Prof Ahmad Tholabi Kharlie turut berkomentar terkait wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat menikah seluruh agama.
Menurutnya, esensi Kemenag sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan dengan hadirnya rencana tersebut.
“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional, karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak,” ujar Tholabi dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Kendati demikian, Tholabi menilai rencana tersebut harus lebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik secara regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Tholabi berpandangan bahwa sejumlah aspek itu penting dikonsolidasikan untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” terangnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini juga menyebutkan, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non-Muslim.
Pada bagian tersebut, Tholabi menilai akan adanya persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.
“Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)