JAKARTA (Arrahmah.id) – Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, yang jadi lokasi tewasnya santri Bintang Balqis Maulana (14) ternyata tak memiliki izin. Bintang diduga meninggal setelah dianiaya oleh empat orang rekan sesama santri.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam memastikan, pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu belum memiliki izin operasional.
“Keberadaan ponpes [Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah] tersebut belum memiliki izin pesantren,” kata Anam di Kediri, Selasa (27/2), lansir CNN Indonesia.
Saat ini, kata Anam, Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah yang sudah berdiri sejak 2014 itu memiliki 74 santri putri dan 19 santri putra. Ia menegaskan meski berada di kawasan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah, PPTQ Al Hanifiyyah tersebut merupakan bagian terpisah.
“Kami sampaikan bahwa, TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTS Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” ujar Anam.
Anam sangat menyayangkan kejadian ini. Dia turut berbelasungkawa atas meninggalnya santri berusia 14 tahun tersebut. Pihaknya menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, kata dia, meski secara administrasi tak berizin, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.
“Kalau [penutupan] pesantren, karena pesantren ini rata-rata adalah tidak ada yang didirikan pemerintah, didirikan kiai dan merupakan cita-cita kiai. Jadi misal dicabut izinnya itu kegiatan tetap ada karena sifatnya informal atau non formal,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Kemenag tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas pesantren sekalipun izin operasional telah dicabut. Ini sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.
“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, kita tidak bisa menutup pesantren, kenapa? karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kanwil Jawa Timur telah menjalankan beberapa program. Di antaranya sosialisasi pesantren ramah santri atau ramah anak bersama RMI PWNU Jawa Timur sejak 2022.
Bekerjasama dengan DPRD Jawa Timur, melakukan pelatihan satgas pesantren ramah santri atau anak di 7 wilayah kerja atau 840 pesantren. Dan bekerjasama dengan Unicef terkait penanganan kekerasan fisik dan seksual di Jawa Timur.
Sebelumnya, heboh seorang santri Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.
Awalnya, pihak pesantren dan pengantar jenazah menyebut Bintang meninggal usai jatuh terpeleset di kamar mandi. Tapi keluarga curiga setelah melihat darah yang mengucur dari keranda jenazah. Saat kain kafan dibuka, terlihat luka dan lebam di sekujur tubuh korban.
Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam kematian Bintang. Mereka yakni MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) dari Kota Surabaya. Keempatnya merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di pesantren PPTQ Al Hanifiyyah.
(ameera/arrahmah.id)
Keadilan harus segera di tegakkan, dalam Islam, nyawa harus di bayar dengan nyawa…