JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudarnoto Abdul Hakim angkat suara terkait keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap “Israel”.
ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan putusan kasus genosida “Israel” yang dilayangkan oleh Afrika Selatan pada Jumat (26/1/2024).
Pengacara Afrika Selatan menegaskan, pengeboman “Israel” secara besar-besaran telah menghancurkan warga Palestina. Tuduhan genosida pengacara Afrika Selatan ini ditolak “Israel” dan diyakini juga ditolak di Mahkamah Internasional.
“Akan tetapi, keputusan ICJ hari Jumat menegaskan bahwa gugatan Afrika Selatan diterima, meskipun tidak semua,” kata Sudarnoto melalui siaran pers, pada Sabtu (27/1).
Sudarnoto berterimakasih kepada Afrika Selatan yang telah melayangkan gugatan tersebut ke ICJ. Dia juga memuji keberanian Afrika Selatan untuk menghentikan konspirasi jahat “Israel”-Amerika.
“Terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah dengan sangat meyakinkan dan optimistis menyampaikan gugatan kasus genosida ‘Israel’ terhadap warga Palestina di ICJ. Langkah berani ini sangat penting pada saat ketidakadilan global dan konspirasi jahat ‘Israel’-Amerika dan para mitra negara-negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkakan,” kata Sudarnoto.
Sudarnoto menilai Afrika Selatan telah melakukan langkah hukum secara total untuk menunjukkan dan menegaskan bahwa supremasi hukum internasional harus ditegakkan.
Banyak negara dan masyarakat yang memberikan dukungan mereka terhadap langkah konkrit yang dilakukan Afrika Selatan untuk membela Palestina.
“Keputusan ICJ untuk menerima gugatan Afrika Selatan ini adalah langkah awal yang sangat penting secara hukum internasional,” katanya.
Sudarnoto mengungkapkan bahwa langkah berani yang telah diambil Afrika Selatan memberikan energi dan momentum penting bagi masyarakat dunia dan negara-negara pembela kemanusiaan dan kemerdekaan untuk terus melakukan tekanan publik, seperti boikot, blockade, tekanan politik dan diplomasi.
“Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal,” ujar Sudarnoto.
Sudarnoto juga mengingatkan kepada “Israel” dan semua negara mitranya untuk menghormati, mentaati dan menindaklanjuti semua butir keputusan ICJ.
“Jangan ada lagi pengkhianatan dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk,” tegasnya.
Sudarnoto menyeru kepada negara-negara Barat agar menghentikan kemunafikan terkait demokrasi dan HAM yang selama ini ditunjukkan secara nyata.
“Kepada negara-negara Barat yang selama ini menggaungkan demokrasi dan HAM, saya menyerukan agar menghentikan kemunafikan yang selama ini telah ditunjukkan secara kasat mata tanpa rasa malu. Kembalilah ke jalan yang benar yaitu jalan yang menghormati nilai-nilai kemuliaan universal; yang menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme. Junjung dan lindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan, dan tegakkan hukum internasional,” ujar Sudarnoto.
“Hentikan semua bentuk kebijakan politik untuk melindungi negara jahat dan teroris dan jangan menjadi negara yang melakukan kejahatan kepada negara mana pun dan komunitas apa pun,” lanjutnya.
Sudarnoto juga menyerukan kepada semua pihak untuk secara terus-menerus mengawal keputusan ICJ ini agar bisa diterapkan secara efektif sehingga Palestina memperoleh perlindungan maksimal, tidak ada korban lagi sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan “Israel”.
“Pasca keputusan kemarin, semua pihak perlu kepastian bahwa semua butir keputusan ICJ benar-benar dipatuhi oleh ‘Israel’. Karena itu, khususnya bagi negara-negara anggota OKI perlu melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengawal keputusan ICJ ini,” kata Sudarnoto. (Rafa/arrahmah.id)