GAZA (Arrahmah.id) — Tercatat 19 negara Arab yang mayoritas Muslim tak ikut serta menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyusul Afrika Selatan.
Negara-negara tersebut padahal lantang menyuarakan perjuangan dan kemerdekaan Palestina di berbagai forum. Namun, justru Afrika Selatan yang menggugat Israel ke IJC karena genosida di Palestina.
Lalu, mengapa negara Arab dan negara Muslim tak mengikuti Afsel gugat Israel padahal berdasarkan undang-undang ICJ, semua negara anggota PBB dapat mengajukan kasus terhadap negara mana pun?
Peneliti yang fokus di kajian Timur Tengah, Fers Abu Helal, mengatakan banyak negara Arab mengklaim mereka adalah negara kecil dengan perekonomian lemah.
Namun, kondisi tersebut tak berlaku bagi negara dengan perekonomian besar, seperti Arab Saudi dan Mesir. Meski kuat, kedua negara ini tetap tidak menyeret Israel ke ICJ.
“Alasan pertama yang bisa menjelaskan posisi Mesir dan Saudi adalah ketakutan akan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh Amerika Serikat (AS),” ujar Helal dalam tulisan opini yang dirilis di Middle East Eye (20/1/2024).
Helal mengatakan sebagian besar negara-negara Arab meyakini mereka tak bisa menentang pendirian AS mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Israel.
Mesir memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Selain itu, Presiden Abdel Fattah El Sisi juga berusaha meningkatkan hubungan dengan negara Zionis ini.
Upaya itu bukan tanpa sebab, Helal menduga El Sisi memandang Israel, Saudi, dan Uni Emirat Arab memainkan peran penting untuk meyakinkan AS agar tak keberatan dengan kudeta yang ia pimpin pada 2013 silam.
Negara Arab lain, Saudi, memiliki persoalan lain. Mereka tengah bernegosiasi soal normalisasi dengan Israel yang dibantu AS.
Salah satu tawaran normalisasi dari Saudi yakni mereka bisa menyepakati pakta pertahanan khusus dari AS.
Helal memandang Saudi dan Mesir meyakini hal-hal yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina bisa menjadi konflik “garis merah” dalam prospek AS.
Selain itu, catatan hitam hak asasi manusia di Saudi dan Mesir juga menjadi faktor mereka enggan bergabung dengan Afsel.
“Baik Arab Saudi maupun Mesir, dan bahkan sebagian besar negara-negara Arab, dapat dituduh melakukan berbagai jenis pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Helal.
Saudi menerapkan tindakan keras terhadap aktivis dan orang-orang yang menentang kerajaan. Mereka menahan orang secara sewenang-wenang tanpa melalui pengadilan.
Beberapa dari mereka bahkan dijatuhi hukuman mati. Tak hanya itu, Saudi juga dituduh melakukan kejahatan perang serius di Yaman.
Mesir juga memiliki situasi yang serupa. Pihak berwenang di negara itu mengirim ribuan aktivis dan politikus ke penjara karena tuduhan yang dibuat-buat pemerintah.
Organisasi HAM bahkan menuduh pihak berwenang Mesir membunuh, menahan, dan memaksa pengungsi Sinai usai menghancurkan rumah mereka dengan kedok melawan terorisme.
“Karena pelanggaran berat terhadap hukum HAM internasional, pemerintah Arab tak akan melawan Israel atau negara lain mana pun di hadapan ICJ atau ICC untuk menghindari kasus serupa di hadapan pengadilan internasional,” ujar Helal.
Helal juga memandang sikap Arab terhadap gugatan Afsel sebagai bentuk ketidaksediaan mereka mendukung secara nyata warga Palestina.
Penyebab lainnya adalah pemerintah Afsel sempat meminta negara Arab dan negara mayoritas Muslim tak bergabung dengan mereka untuk menggugat Israel.
Afsel memandang keterbatasan waktu dan pengalaman menjadi faktor mereka mengambil sikap tersebut.
Selain itu, Afsel juga punya kemauan politik yang komprehensif dan pengalaman yang diperlukan.
“Pemerintah Afrika Selatan ingin menyelesaikan gugatan ini sendiri dan tanpa mitra karena tanggal sidang dijadwalkan pada hari Jumat [11/1], sedangkan sidang pendahuluan dimulai lusa, Kamis,” demikian pernyataan Afsel dikutip Middle East Monitor.
Mereka juga menyatakan pengajuan pengaduan lebih lanjut di waktu genting bisa menyebabkan sidang tertunda.
Afsel sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Gaza pada 29 Desember.
Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
“Tindakan dan kelalaian Israel [itu] bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,” bunyi gugatan Afsel, dikutip CNN. (hanoum/arrahmah.id)