AMSTERDAM (Arrahmah.id) – 10 perusahaan periklanan Belanda menolak mempublikasikan iklan propaganda “Israel”, bertepatan dengan dimulainya persidangan Tel Aviv di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Direktorat Diplomasi Publik di kantor Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “10 perusahaan di Den Haag, Rotterdam dan Bandara Schiphol menolak untuk mempublikasikan iklan propaganda Israel.” Direktorat tersebut menjelaskan bahwa “permohonan telah dikirimkan ke lebih dari 10 perusahaan berbeda untuk papan reklame di Den Haag, Rotterdam, dan Bandara Schiphol.”
Ia melanjutkan, “Saat bekerja dengan sebuah perusahaan, saya menyetujui desain dan pesan yang akan ditampilkan, namun ketika billboard tersebut dijadwalkan untuk berjalan, sebuah pesan datang dari perusahaan yang menyatakan bahwa iklan tersebut telah dibatalkan.” Dia menjelaskan bahwa kampanyenya bertujuan untuk “meningkatkan kesadaran tentang 136 sandera yang telah berada di tangan perlawanan Palestina selama hampir 100 hari.”
Penghinaan terhadap “Israel”
Menurut Kepala Direktorat Diplomasi Publik “Israel”, Moshek Aviv, dalam pernyataannya, dia “akan menanggapi upaya membungkam suara para sandera dengan suara keras,” katanya.
Mengkritik perusahaan-perusahaan yang menolak mempublikasikan iklan-iklan “Israel”, Aviv melanjutkan, “Bahkan sebelum pengadilan di Den Haag, ada pihak-pihak yang memilih metode agresif dan keterlaluan untuk menghapus kampanye media dari ratusan papan reklame di seluruh Belanda, termasuk di Den Haag.”
Adapun CEO biro iklan pemerintah “Israel”, Moriah Shalom, mengatakan, “Menolak mempublikasikan iklan merupakan penghinaan berat terhadap kebebasan berekspresi dan hak “Israel” untuk bersuara lantang menentang terorisme yang dialami warganya,” ujarnya.
Pada Kamis (11/1/2024), Mahkamah Internasional mengakhiri sidang pertama atas pengaduan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan, menuntut “Israel” melakukan genosida di Gaza, namun hal tersebut dibantah oleh “Israel”.
Sampai kasus ini diputuskan, Afrika Selatan meminta “perintah sementara” yang mendesak bagi “Israel” untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza. (zarahamala/arrahmah.id)