Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Kecelakaan transportasi publik terus terjadi. Kali ini sebuah mini bus tertabrak kereta cepat whoosh di perlintasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil tersebut melintas di perlintasan yang tanpa palang pintu dan sempat terseret sejauh 500 meter usai tertabrak kereta. Diketahui, ada enam penumpang dalam mobil tersebut dan empat orang di antaranya meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya masih dalam perawatan di RSUD Cibabat. (cnnindonesia.com, 15 Desember 2023).
Di tempat yang lain, sebuah bus PO Handoyo terguling di ruas tol Cipali, Kabupaten, Jawa Barat pada Jumat, (15/12/2023) sore. Akibat insiden tersebut, 12 orang meninggal dunia. Diduga sopir bus kehilangan kendali atas kendaraannya. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi bus PO Handoyo kini sudah diamankan. Sedangkan para korban baik yang meninggal ataupun yang luka-luka telah dievakuasi. Sementara sopir telah diamankan di Markas Polres Purwakarta dengan kondisi luka ringan. (liputan6.com, 16 Desember 2023).
Akar Masalah
Fakta di atas, hanya sederet kecil peristiwa kecelakaan yang dialami. Jika ditelusuri, data kecelakaan lebih banyak dan sangat mengkhawatirkan. Selama tiga tahun berturut-turut, angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan yang signifikan. Tercatat lonjakan terbesar terjadi pada 2022. Peristiwa ini terjadi disebabkan beberapa faktor di antaranya, kelalaian supir atau human error, kondisi kendaraan yang terkadang tidak layak jalan, hingga sarana dan prasarana yang tidak memadai, seperti jalan yang rusak dan tiadanya palang pintu pada perlintasan jalur kereta api.
Selain ketiga faktor yang menjadi pemicu kecelakaan, faktor terbesar yakni diterapkannya sistem sekulerisme dalam kehidupan. Sistem ini, menjadikan negara tidak memiliki visi dalam melayani rakyat, dan dengan diterapkannya sistem Kapitalisme ketersediaan transportasi publik justru dikomersialisasikan. Meskipun pemerintah membuat regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, serta pembenahan sumber daya manusia, nyatanya hal tersebut bukanlah solusi mengurangi banyaknya kecelakaan.
Konsep good governace menuntut pemerintah untuk menyerahkan tata kelola dan pelayanan publik kepada operator. Pihak operator berhak mengelola berbagai urusan yang berkaitan dengan transportasi publik. Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator dan memberikan berbagai kemudahan pada operator. Negara melepaskan tanggung jawabnya untuk memberi jaminan keselamatan, kenyamanan, keamanan, sebab negara menyerahkan urusan yang berkaitan dengan transportasi publik pada operator. Padahal, operator hanya memandang berdasarkan nilai materi saja tanpa mengindahkan keselamatan banyak orang. Sekalipun itu mengorbankan nyawa masyarakat.
Solusi Islam
Islam dan aturannya menihilkan angka kecelakaan transportasi publik, sebab tata kelolanya dilandasi akidah Islam dan visi me-riayah (mengurusi) masyarakat. Transportasi publik merupakan urat nadi kehidupan, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya secara langsung. Oleh karena itu, negara menyediakan moda transportasi yang memadai sehingga tidak terjadi kecelakaan, kesulitan, kesengsaraan, hingga hilangnya nyawa.
Negara membangun infrastruktur transportasi yang memadai, beserta kelengkapannya. Pemerintah juga memenuhi kebutuhan publik berupa sarana informasi dan teknologi sebagai bentuk pelayanan terhadap publik, bukan dalam rangka mencari keuntungan.
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mengelola sendiri moda transportasi publik tanpa dilandasi untung rugi, melainkan berlandaskan prinsip pelayanan. Sedangkan untuk pembiayaan bersumber dari kekayaan alam yang dikelola oleh negara dengan sandaran syariat Islam. Negara mempunyai kebijakan yang independen dan tidak tergantung pada pihak lain.
Dengan demikian, jaminan keselamatan transportasi publik hanya ada ketika Islam dan seperangkat aturannya diterapkan dalam kehidupan. Kecelakaan transportasi bisa diminimalkan, sebab negara menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Sebagaimana sabda Nabi saw.: ” Iman (khalifah) adalah pelayan rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari).
Wallahua’lam bish shawab.