SERANG (Arrahmah.com) – Tarik ulur penentuan pelaksanaan eksekusi untuk ketiga mujahid kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra, membuat gerah TPM (Tim Pengacara Muslim) yang mendampingi ketiganya. Banyak sekali hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh ketiganya, terabaikan.
TPM ingin kejaksaan memberitahukan jadwal pelaksanaan eksekusi, maksimal 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan. Hal ini tidak digubris oleh kejaksaan. TPM juga mengajukan beberapa syarat yang diinginkan kliennya, seperti tidak dilakukannya otopsi, tidak menggunakan peti jenazah, dan wasiat lainnya yang disampaikan Amrozi Cs, hal ini hanya menjadi isapan jempol semata
Bahkan kejaksaan mengancam keluarga, jika tidak ingin mengikuti aturan mereka, mereka akan menguburkan ketiganya di mana saja tanpa diketahui keluarga.
Pertemuan antara TPM dan kliennya pun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seminggu terakhir, TPM tidak dapat bertatap muka dengan Imam Samudra, Amrozi dan Ali Ghufron dengan alasan mereka telah diisolasi. Padahal dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengacara berhak menemui kliennya kapan pun dibutuhkan. Kejaksaan terlihat telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
“Buat apa lagi mereka bertemu,” ujar salah seorang pejabat Kejaksaan Agung seperti yang diucapkan Agus Setiawan, TPM Serang saat dia mengusahakan pertemuan antara TPM dengan Amrozi cs.
Saat ditanya mengenai peran Presiden dalam kasus ini, Agus hanya mengatakan Presiden RI di beberapa kasus yang menimpa ummat Islam lebih banyak diam, cari aman. Seperti kasus Poso, Insiden Monas dll. (Hanin Mazaya/Arrahmah.com)